Komisi III DPRD Dorong DPMPTSP Cilegon Adil Fasilitasi Pengusaha Lokal di Proyek CAA
CILEGON– Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Partai Nasdem, Ruaniyah, menyoroti minimnya keterbukaan dalam proses fasilitasi perusahaan lokal untuk mendapatkan pekerjaan di proyek Chandra Asri Alkali (CAA) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon yang saat ini sedang dikerjakan.
Sebelumnya tiga kontraktor utama proyek CAA telah bertemu dengan Wali Kota Cilegon pada Jumat (13/6/2025) lalu untuk membahas sharing pekerjaan yang ada di Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.
Proses komunikasi dan fasilitasi yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon dinilai dilakukan belum terbuka kepada publik.
Jika pola komunikasinya seperti itu ia menyatakan kekhawatirannya terhadap adanya potensi pengkondisian atau pembagian proyek secara tidak adil kepada pihak-pihak tertentu saja.
“Yah kalau sudah dikoordinir begitu tidak ada keterbukaan saya khawatir malah ada kelompok-kelompok yang akan memanfaatkan itu yang deket dengan panitianya,” ujar Ruaniyah kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Ia menegaskan bahwa informasi terkait keterlibatan pengusaha lokal dalam proyek besar seperti CAA seharusnya disampaikan melalui kanal-kanal informasi resmi pemerintah yang dapat diakses publik, bukan hanya melalui jalur asosiasi atau kelompok tertentu.
“Kalau pendapat saya sih yah gak apa-apa nggak di bagi-bagi proyeknya, tapi baiknya warga Cilegon yang berkompetensi di bidangnya sebaiknya diberikan kesempatan dengan cara fair aja, dilelang sesuai klasifikasinya,” lanjutnya.
Menurut Ruaniyah, keterlibatan pelaku usaha lokal dalam proyek industri di Cilegon sangat penting, namun tetap harus memperhatikan aspek kompetensi dan kapasitas yang dimiliki.
“Supaya masyarakat Cilegon juga ikut berpartisipasi dengan adanya pabrik-pabrik di Cilegon, tapi dengan catatan ya sesuai dengan kompetensinya yang diundang. Kalau ada pekerjaan nggak usah yang besar-besar, sesuai kemampuan pengusaha lokal,” jelasnya.
Ia juga berharap agar keterlibatan pengusaha lokal disesuaikan dengan bidang keahlian dan mengikuti ketentuan yang berlaku di perusahaan terkait.
“Sesuai dengan keahliannya semoga pengusaha Kota Cilegon juga bisa mengikuti sesuai keahliannya dan aturan-aturan yang disiapkan oleh pabrik tersebut yang ada di Kota Cilegon,” tambahnya.
Namun Ruaniyah menyayangkan bahwa pengusaha yang berkompetensi justru kerap tidak dilibatkan secara langsung, dan berisiko hanya dijadikan subkontraktor dari pihak lain.
“Yang berkompetensi malah tidak dilibatkan, khawatir nanti malah terulang lagi dapat kerjaan tapi disubkan ke yang lain,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan kecepatan proses perekrutan yang tidak disertai dengan penjelasan atau sosialisasi yang memadai.
“Saya belum tahu prosesnya seperti apa itu, cara merekrut pengusaha lokalnya, cepat amat ya, saya belum tahu aturannya seperti apa,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah memberikan ruang yang adil bagi pelaku usaha lokal yang memang memiliki kemampuan di bidangnya.
“Tapi intinya saya sih pengusaha lokal yang berkompeten di bidangnya di kasih kesempatan, agar mendapatkan pekerjaan pada investasi yang ada di Kota Cilegon, karena pajaknya akan kembali ke daerah,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum (WKU) III Bidang Tenaga Kerja dan Pendidikan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Huluful Fahmi, juga mengungkapkan hal serupa.
Ia menyatakan belum pernah mendapatkan informasi resmi atau tembusan terkait proses fasilitasi tersebut, meskipun dirinya menjabat sebagai koordinator WKU di Kadin Kota Cilegon.
“Belum tahu juga mungkin enggak ke saya kan bisa, kalau sama saya mah belom ada,” ucap Fahmi singkat.
Menurut informasi dari beberapa pengusaha, Rabu (24/6/2025) merupakan batas akhir penerimaan berkas persyaratannya untuk ikut lelang pekerjaan di proyek tersebut.(*/ARAS)

