Kontraktor Proyek Revitalisasi Pasar Blok F Cilegon: “Kita Boleh Pakai Paving Bekas”
CILEGON – Terkait adanya penggunaan Paving Blok bekas dalam pekerjaan proyek pemasangan revitalisasi Pasar Blok F Cilegon, pihak kontraktor pelaksana mengklarifikasi bahwa pekerjaannya kali ini sudah mengikuti RAB dan spesifikasi dalam kalusul kontrak dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon.
Sebagaimana diketahui pada pantauan dan pemberitaan faktabanten.co.id Selasa (31/10/2017) kemarin, pekerjaan yang baru dimulai pada samping kiri Pasar Blok F ini kedapatan menggunakan material Paving Blok bekas.
Namun pihak kontraktor pelaksana mengklarifikasi kalau kegiatan tersebut mengikuti RAB, dimana pihaknya boleh menggunakan Paving Blok bekas seluas 500 meter dari total pekerjaan 3.075 meter.
“Saya mau klarifikasi, soal berita pemasangan paving bekas di proyek Pasar Blok F itu. Jadi dalam RAB kita boleh menggunakan paving bekas seluas 500 meter, dari total volume 3.075 meter,” ujar Angga, Koordinator Lapangan CV Borneo Pacifik, kepada faktabanten.co.id, melalui telepon seluler, Rabu (1/11/2017) siang.
Dikatakan, pekerjaan pemasangan paving blok ini dibagi dalam dua jenis, yakni pemasangan baru dengan volume 3.075, dan bongkar pasang paving blok yang sudah ada 508 meter.
“Proyek paving ini tahap pertama, cuma nanti ada tahap selanjutnya (pekerjaan lain) dan bukan kita. Katanya sih baru lelang,” pungkas Angga.
Sementara, Satiri, Kabid Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon, hingga kini belum bisa dikonfirmasi.
Saat coba ditemui ke kantornya, Rabu (1/11/2017) pagi, salah satu stafnya mengatakan bahwa Satiri sedang mengikuti rapat di Pemerintah Provinsi Banten. (*/Ilung)