Hari Ini, KPU Resmi Lantik 140 Anggota PPK Se-Kabupaten Lebak
LEBAK – Sebanyak 140 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hari ini dilantik KPU Lebak sebagai anggota PPK yang bertanggungjawab melaksanakan tahapan pemilu dan pemilihan Bupati Lebak tahun 2018.
Keputusan tersebut ditetapkan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dimana PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU, sebagai mana diatur dalam Undang-undang.
“Proses seleksi dilakukan pada tanggal 12 Oktober hingga 1 November 2017, seleksi tersebut dibagi 3 proses, yakni proses pertama melakukan pendataan administrasi hingga terkumpul sebanyak 486 pendaftar dan itu merupakan pendaftar tertinggi di Provinsi Banten,” kata Sekretaris KPU Lebak, kata Ahmad Safarudin saat ditemui di Hall Latansa Mashiro, Rabu (1/11/2017).
Menurutnya, dari jumlah pendaftar tersebut semuanya memenuhi syarat, hingga pada seleksi kedua dilakukan tes tertulis peserta berkurang dibanding pendaftaran admisnitrasi.
“Dari hasil tes pertama, kedua dan ketiga akhirnya tersisa sebanyak 140 orang, dan hari ini kita akan melantik seluruh anghota PPK, kami berharap semoga para anggota PPK ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” jelasnya.
Pelantikan yang dilaksanakan hari ini diikuti utuh oleh anggota PPK sebanyak 140 orang dari seluruh kecamatan di Kabupaten Lebak.
Ahmad Safarudin juga berharap, agar anggota PPK dapat melaksanakan semua tahapan penyelenggaran pemilu di tingkat kecamatan, dengan tugas sebagai berikut, anggota PPK harus menerima dan menyampaikan daftar peserta pemilu, melaksanakan penyelenggaraan hasil sosialisasi KPU, dan menyerahkan hasil pemungutan suara di tingkat Kecamatan untuk diserahkan ke KPU.
“Alhamdulillah hari ini seluruh anggota PPK sudah kita lantik, dan mereka telah menjadi badan adhoc sebagai PPK di masing-masing Kecamatan, semoga dengan status baru ini bisa dijalankan dengan baik,” pungkasnya. (*/Nana Sofyan)