Korpri Bentuk LKBH untuk Bantuan Hukum Bagi Pegawai Pemkot Cilegon
CILEGON – Sebanyak 32 anggota Kepengurusan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Cilegon periode 2018-2022 dikukuhkan langsung oleh Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi, di Aula Setda II Kota Cilegon, Selasa (4/12/2018).
Adapun Pengurus LKBH yang dikukuhkan tersebut dipimpin oleh Bambang Hario Bintan yang juga merupakan Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintah Kota Cilegon.
Setelah pengukuhan, dilanjutkan dengan sosialisasi tentang hal yang berkaitan dengan bantuan hukum bagi seluruh pengurus Korpri Cilegon.
“Saya menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus dan anggota LKBH Korpri Kota Cilegon yang baru saja dikukuhkan pada hari ini, semoga di kepengurusan ini dapat memberikan kontribusi dalam pelayanan, perlindungan dan bantuan hukum kepada anggota Korpri selaku ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon,” ucap Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Edi juga mengatakan LKBH ini diharapkan mampu memberikan bantuan hukum kepada ASN terkait perkara hukum dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya pada kedinasan anggota Korpri.
“Saya harap terbentuknya LKBH ini dapat meningkatkan kemampuan anggota Korpri di bidang hukum dalam pemberian bantuan hukum kepada ASN yang menghadapi perkara hukum terkait kedinasan anggota Korpri yang berupa perlindungan pelayanan dan konsultasi kajian hukum,” kata Edi.
Edi juga menambahkan, LKBH Korpri Kota Cilegon ini beranggotakan dari unsur ASN Pemkot Cilegon yang berasal dari Dewan pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Serang dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI).
“Dalam pemberian bantuan hukum ini LKBH dapat bekerjasama dengan PERADI Kota Serang dan KAI Provinsi Banten, yang beranggotakan dari unsur ASN Pemkot Cilegon yang mempunyai keahlian bidang hukum dan advokat sehingga dapat memberikan bantuan hukum dengan baik,” tambah Edi.
Selain itu, Edi juga mengimbau agar LKBH ini juga dapat memberikan bantuan saat penanganan perkara hukum mulai dari proses penyelidikan sampai ke tingkat kasasi.
“Saya minta agar LKBH dapat melindungi setiap masalah yang berkaitan dengan pendampingan hukum baik penanganan perkara pidana yang diberikan dari mulai proses penyelidikan sampai ke tingkat Kasasi,” imbau Edi.
Sementara itu, Sekretaris Korpri Kota Cilegon Wawan Dahlan, berharap agar pengurus LKBH dapat melakukan sosialisasi pembinaan dan penyuluhan dalam rangka penigkatan kesadaran hukum bagi seluruh anggota Korpri.
“Saya harap selain memberikan pendampingan dan pembelaan hukum bagi anggota Korpri juga bisa memberikan konsultasi hukum dan sosialisasi pembinaan dan penyuluhan dalam rangka penigkatan kesadaran hukum,” ungkapnya. (*/Red)
[socialpoll id=”2521136″]