Korupsi Proyek JLS Cilegon, Mantan Kadis PU Dijebloskan ke Penjara
CILEGON – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kota Cilegon, Nana Sulaksana, akhirnya dijebloskan ke dalam penjara. Selain Nana, dua tersangka lain yakni DS selaku Sub Konraktor, dan SR selaku Kontraktor PT Respati Jaya Pratama juga turut diseret, Jumat (9/10/2020).
Ketiga tersangka diseret ke penjara itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon Tahun 2013.
Sebelum dijebloskan ke penjara mereka menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon. Usai diperiksa, ketiganya langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas II Cilegon dengan menggunakan mobil tahanan.
Diketahui, ketiga tersangka tersangkut kasus korupsi ini terkait pembangunan JLS Cilegon Tahun 2013 pada kegiatan pekerjaan peningkatan jalan lapis beton jalur kanan STA 5 + 917 sampai STA 8 + 667.
Kasus JLS yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon dengan anggaran sebesar Rp 14,860 miliar yang menimbulkan kerugian negara Rp 1,3 miliar. Proyek tersebut digarap pada periode pertama Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi.
Kasidik Kejati Banten, Zainal Efendi menduga, pekerjaan pembangunan JLS yang dilaksanakan oleh PT Respati Jaya Pratama dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi volume pekerjaan. Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi berupa kekurangan volume pembesian dan lapisan CTB.
“Ada beberapa item material. Item itu yang dihitung dari kerugian, dari saksi ahli. Itu kekurangan volume pembangunan tersebut. Seperti beton, ketebalannya. Misalnya di RAB-nya 250 yang kita temukan 200,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, Kejati telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi. Termasuk saksi ahli yang menghitung kerugian negara.
Kasus tersebut, kata dia, telah ditangani Kejati sejak 2019. Saat itu status perkara masih dalam penyelidikan. Baru pada tahun 2020 ini status dinaikkan ke penyidikan.
Dia menyatakan, jaksa penyidik dan peneliti setelah memenuhi alat bukti baik formal maupun materiil langsung menyerahkan berkas ketiga tersangka ke JPU Kejari Cilegon.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/Faqih)