Dinkes Kota Serang HPN

Kota Cilegon Jadi Percontohan Nasional Pengolahan Sampah Menjadi Bahan Bakar

DPRD Kab Serang HPN

 

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon menjadi percontohan pengolahan sampah nasional dengan mengelola sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) Plant untuk kebutuhan bahan bakar PLTU.

Demikian disampaikan Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo saat meresmikan Pabrik BBJP Plant di TPSA Bagendung, Selasa, (29/11/2022).

Dengan hadirnya BBJP Plant diharapkan mampu membantu pengelolaan sampah di Cilegon lebih bersih sehingga mengurangi emisi rumah kaca dalam pemanasan global.

Darmawan mengatakan menciptakan bahan bakar pendamping batu bara bagi PLTU merupakan potensi besar, namun, produksi 30 ton perhari di TPSA Bagendung belum mampu memenuhi bahan bakar 21 PLTU di Provinsi Banten yang mencapai 200 ton perhari.

Melalui percontohan bersama Pemerintah Kota Cilegon ini, Darmawan berharap BBJP Plant tersebut bisa diperbanyak ditingkat daerah hingga tingkat nasional.

HPN Dinkes Prokopim

“Bahan bakar ini adalah energi baru terbarukan yang berbeda dengan batubara, BBJP ini merupakan bahan bakar berbasis rakyat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Darmawan mengungkapkan BBJP Plant ini merupakan solusi nasional untuk meningkatkan ketahanan enegi yang lebih bersih terhadap lingkungan.

“Ini bisa menjadi salah satu solusi nasional, bagaimana kita bisa meningkatkan ketahanan energi, bagaimana kita bisa menjaga lingkungan bersih dan bagaimana dalam proses ini juga pasokan energi yang bukan energi baru terbarukan tetapi juga komersial secara kompetitif dan menciptakan lapangan pekerjaan di daerah tersebut,” paparnya.

Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan inovasi pengolahan sampah berbasis jumputan padat merupakan sesuai dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Permasalahan sampai ini jadi permasalahan secara nasional, ini salah satu yang ditangkap dari pemerintah kota Cilegon sesuai dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2018,” ujarnya.

Helldy menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Cilegon tengah mempersiapkan BUMD untuk memfasilitasi proses transaksi BBJP Plant melalui BLUD atau Badan Layanan Umum Daerah.

“Transaksi ini tidak bisa masuk ke dalam pemerintah daerah jadi kami sudah diskusi dan kami akan buat BLUD, ini akan dihitung berapa banyak yang di kirimkan kemudian yang akan di bayaran melalui BLUD tadi dan kita proses BUMD-nya,” tutup Helldy. (*/Nas)

HUT Fakta PT PCM
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien