JAKARTA – Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 1,5 miliar. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, awalnya Iman meminta nilai suap yang lebih tinggi.
“Dari info tim lidik, Wali Kota minta dana Rp 2,5 miliar yang harus dipenuhi agar keluar izin amdal,” ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017).
Menurut Basaria, permintaan Iman tersebut tidak langsung dipenuhi oleh PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) selaku pemilik kawasan, dan PT Brantas Abipraya selaku kontraktor.
Setelah terjadi proses tawar-menawar, akhirnya disepakati uang yang akan diberikan sebesar Rp 1,5 miliar. Rinciannya, Rp 700 juta dari PT KIEC dan Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya.
Basaria mengatakan, PT KIEC sebenarnya sudah memiliki izin prinsip untuk membangun Transmart. Namun, proyek pembangunan belum bisa dilakukan karena belum ada izin analisis dampak lingkungan (amdal).
Izin tersebut diberikan dikeluarkan melalui Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon. (*)
Sumber : Kompas.com