KPU Cilegon Bakal Verifikasi Faktual kepada 23 Partai Politik
CILEGON– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon dalam waktu dekat bakal melakukan verifikasi faktual kepada 23 partai politik yang ada di Cilegon.
Nantinya KPU Cilegon akan mencocokan data yang didaftarkan oleh Parpol ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan fakta yang ada di lapangan.
Verifikasi faktual tersebut akan dilaksanakan pada 14 Oktober sampai 04 November 2022 dengan mendatangi rumah yang tercantum di SIPOL KPU Cilegon.
“KPU Cilegon berkepentingan untuk rapat koordinasi partai politik dan para stakeholder dimana nanti verifikasi faktual dilakukan di 43 Kelurahan dan 8 Kecamatan,” ujar Eli Jumaeli Komisioner KPU Cilegon usai rapat Koordinasi bersama Parpol di salah satu hotel Cilegon, Selasa (11/10/2022).
Dia menegaskan, pihak KPU akan mencoret anggota partai jika saat verifikasi faktual identitas yang di upload oleh partai politik di SIPOL tidak cocok dengan KTP orang tersebut.
Dari 23 Parpol yang ada, KPU Cilegon masih menunggu hasil keputusan KPU RI Parpol mana saja yang dinyatakan lolos dalam Pemilu 2024 nanti.
“Kalau untuk partai politik nanti yang diverifikasi faktual atau tidak itu menunggu di tanggal 14 Oktober, nanti KPU RI akan mengumumkan partai mana saja yang masuk atau yang lanjut ke tahap verifikasi faktual atau tidak,” papar Eli.
Eli menjelaskan, syarat partai politik yang bakal di verifikasi faktual harus memiliki 75 persen kepengurusan di tingkat Provinsi, adapun di tingkat Kabupaten/Kota partai politik harus memiliki 50 persen di kepengurusan.
Eli memaparkan untuk di Kota Cilegon salah satu syarat mengikuti pemilu 2024 nanti partai politik minimal memiliki 446 keanggotaan saat verifikasi faktual.
“Syarat minimalnya angka 446 itu harus memenuhi syarat sebagai anggota Partai, itu sebagian kecil saja masih banyak elemen lainnya yang mempengaruhi lulus lolos atau tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu,” tutup Eli. (*/Nas)