Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Pandeglang Dirazia Satpol PP

 

PANDEGLANG – Peredaran rokok tanpa  cukai atau ilegal dirazia oleh Satpol PP Pandeglang bersama Satpol Pol PP Provinsi Banten, Senin (24/10/2022).

Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok tanpa cukai.

Diketahui, kegiatan razia gabungan terhadap penjualan rokok tanpa bea cukai tersebut dilakukan di sejumlah titik di Pandeglang, diantaranya di Pasar Mengger, Kecamatan Kaduhejo, Ciekek dan sejumlah warung lainnya.

Kasatpol PP Pandeglang, Bun Buntaran mengungkapkan, pihaknya bersama Satpol PP Provinsi Banten, perwakilan BPOM dan petugas gabungan lainnya melakukan razia terhadap peredaran rokok tanpa bea cukai.

“Dari giat razia kami berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok yang tidak memiliki bea cukai dari sejumlah tokok di wilayah-wilayah yang menjadi sasaran razia,” ungkapnya.

Lanjut Bun Bun, bentuk pengawasan terhadap peredaran rokok yang tidak memiliki cukai, dan ditemukan sejumlah warung yang memperjualkan rokok tanpa cukai tersebut.

“Dari hasil temuan ini nanti akan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. Kita tetap terus lakukan pengawasan,” katanya.

Beberapa waktu ke depan nanti pihaknya pun akan kembali turun ke lapangan untuk melakukan razia dalam rangka pengawasan peredaran rokok yang tidak memiliki cukai tersebut.

“Ke depan kita akan agendakan lagi, sasarannya warung-warung yang menjual rokok. Dan para razia yang sudah dilakukan ada beberapa merk rokok yang diketahui tanpa cukai,” ujarnya.

Untuk menjaga hal-hal yang tidak dinginkan razia yang dilakukan juga secara persuasif dan humanis. Karena pihaknya juga menjaga agar bagaimana pemilik warung tersebut tidak merasa dirugikan.

“Tentu tindakan yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tindakan ini dengan tetap mengedepankan sikap yang humanis dan persuasif,” pungkasnya. (*/Gus)

Honda