KPU Cilegon Gencar Sosialisasikan PKPU Terkait Protokol Kesehatan Covid-19

Dprd ied

CILEGON – Usai resmi diundangkan terkait aturan kondisi bencana non-alam, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 6 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pada semua tahapan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, gencar sosialisasikan aturan sapu jagat tersebut, jelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi menjelaskan, pihaknya terus mensosialisasikan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (PDP), serta PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan tahapan dimasa pandemi.

dprd tangsel

“Tahapan-tahapan yang memang akan dilaksanakan pada prinsipnya menerapkan protokol kesehatan,” Jelasnya Kepada Fakta Banten di salah satu restoran saat sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 kepada Partai Politik (Parpol) , Selasa (14/07/2020).

Baik, ketika mengadakan pertemuan tatap muka, kampanye, atau tahapan lainnya, semua diatur dalam PKPU tersebut. Adapun aturannya, seperti kewajiban menggunakan masker, menyediakan sarana cuci tangan.

“Atau bila tempat indoor (Red: ruang tertutup), menggunakan jarak satu meter untuk tata letak meja peserta. Prinsipnya menjaga keselamatan semua pihak,” Tuturnya.

Irfan berkomitmen pada masa pandemi, KPU akan terus menyampaikan prinsip-prinsip pelaksanaan, yang ada pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020. (*/A.Laksono)

Golkat ied