Loading...
Loading...

KPU Cilegon Jelaskan Dokumen Yang Ada Saat Verfak

Dewan Subari Idul Fitri

CILEGON – Ditengah proses verifikasi faktual (verfak), untuk jalur perseorangan Pada Pilkada 2020. KPU Cilegon kembali menjelaskan, dokumen-dokumen yang ada dalam proses verfak.

Ketua KPU Cilegon menjelaskan, masyarakat akan diminta tandatangan oleh petugas badan ad hoc KPU Cilegon, dimana dalam dokumen Verfak ada, formulir B11-KWK untuk yang tetap mendukung, atau B5-KWK untuk yang tidak mendukung, atau menarik dukungan.

“Bagi KPU normatif saja sesuai tugas administrasi,” Tutur Irfan saat ditemui di kantornya, Kamis (02/07/2020).

KPU Kab. Serang PSU

Ia juga mencontohkan, bila masyarakat membatalkan dukungan atau tak mendukung bakal calon A, B, atau C, maka masyarakat bisa mengisi formulir B5-KWK.

“Itu dasar menjadi Tak Memenuhi Syarat. Kalo yang bersangkutan tidak tanda tangan maka tetap sesuai administrasi,” Jelasnya.

Namun, meskipun tak mendukung bila ada petugas pengawas, dimana saat melakukan Verfak petugas badan ad hoc KPU, didampingi petugas ad hoc Bawaslu. Maka bisa melalui kesaksian ad hoc Bawaslu, hal tersebut sesuai aturan regulasi yang ada. (*/A.Laksono)

NasDem Idul Fitri
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien