KPU Cilegon; Nyalon Di Pilkada Anggota DPRD Harus Mundur
CILEGON – Memasuki tahapan pendaftaran pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon jalur Partai Politik (Parpol), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) adakan rapat Koordinasi.
Usai rapat, Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi mengatakan, hal tersebut merupakan kegiatan rutin forkopimda, dimana ia sebagai pihak penyelenggara melaporkan tahapan ter up to date. Terutama, persiapan-persiapan pencalonan, yakni Pada 4-6 September mendatang.
“Kalau kita normatif aja sesuai aturan,” Kata Irfan saat ditemui di kantor Pemkot Cilegon, Selasa (18/08/2020).
Irfan juga menguraikan PKPU Nomor 6 tentang pelaksanaan Pilkada ditengah bencana non-alam, sebab forkopimda terutama gugus tugas Covid-19 juga cukup intens. Dengan harapan, informasi yang ada terintegrasi dengan baik dengan unsur di forkopimda.
“Dimana ada kordinasi yang baik tahapan ditengah pandemi,” Ungkap Irfan.
Sementara saat ditanya, Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Irfan menuturkan syarat pencalonan bagi anggota DPR, dan DPRD, saat tahap pendaftaran sudah menyatakan bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.
“Dan mencantumkan surat pengunduran diri saat mendaftar,” Jelasnya. (*/A.Laksono)