Krakatau Engineering “Dipaksa” Bayar Utang Melalui Pengadilan

JAKARTA – Anak usaha PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Krakatau Engineering (KE) menghadapi penagihan utang, melalui jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu diajukan karena Krakatau Engineering diduga tidak melakukan kewajiban utang. Adapun sebagai pihak pemohon adalah PT SLS Bearindo dan PT Sapta Asien Mid East.

Kuasa hukum kedua pemohon Pringgo Sanyoto mengatakan, piutang tersebut berasal dari pemesanan barang dan tagihan pekerjaan proyek milik Krakatau Engineering.

Berdasarkan berkas dari pengadilan, setidaknya PT SLS Bearindo menagih utang sebesar Rp 1,5 miliar terkait beberapa pemesanan barang untuk proyek pembangunan pabrik kelapa sawit di Kalimantan Timur pada 2012.

Sementara kepada PT Sapta Asien Mid East berasal pekerjaan steel structure utility sheller & ITP warehouse tahap 1 dan street structure utility sheller & ITP warehouse tahap 3 pada proyek EPC UP-Grading unit produksi pelumas Jakarta, Tanjung Priok Rp 163,05 juta pada Desember 2015.

Diketahui keduanya telah jatuh tempo dan dapat ditagih. “Bahkan kepada Sapta Asien debitur (Krakatau Engineering) sudah sempat menawarkan skema pembayaran secara angsuran 18 kali selama 18 bulan terhitung pada Januari 2018,” ungkap Pringgo, Senin (8/1/2018).

Pijat Refleksi

Adapun hal tersebut dikarenakan kondisi keuangan Krakatau Engineering sedang sangat memprihatinkan. Sehingga ia menilai, Krakatau Engineering perlu merestrukturisasi utang-utangnya.

Atas hal tersebut, menurut Pringgo permohonan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 222 ayat 1 UU tentang PKPU telah terpenuhi.

Apalagi, Krakatau Engineering juga memiliki utang kepada Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI. Hal tersebut diketahui dari laporan keuangan konsolidasi interim Krakatau Steel dan entitas anaknya per 30 September 2017.

Para pemohon pun mencalonkan, Daniel Alfredo, Ivan M.P Tampubolon, dan Johaness Eduard Hasiholan sebagai tim pengurus PKPU. Sekadar tahu saja, perkara dengan No. 168/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Jkt.Pst ini sudah memasuki sidang perdana pada Senin (8/1/2018).

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Krakatau Engineering Arnold Sinaga mengatakan, pada dasarnya pihaknya mengakui adanya utang tersebut.

Namun, perusahaan sendiri telah berganti manajemen. “Ini utang di direksi yang lama, nah sekarang udah ganti dan utang pun sudah kami bayar lunas 100%,” jelasnya. (*/Kontan)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien