KSKP Merak Gagalkan Penyelundupan 1,8 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai
CILEGON – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak berhasil mengamankan 1,8 juta batang rokok tanpa cukai yang hendak dikirim ke daerah Sumatera melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak dalam operasi rutin pada Selasa, 21 Januari 2025.
Keberhasilan ini tidak hanya mengungkap upaya pelanggaran hukum, tetapi juga menyelamatkan negara dari potensi kerugian hingga Rp1,2 miliar.
Kapolsek KSKP Merak Iptu Ignatius Andrean, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo yang berfokus pada penegakan hukum dan pemberantasan praktik ilegal untuk meningkatkan perekonomian negara.
Kegiatan pengecekan kendaraan dan pengguna jasa pelabuhan secara rutin dilakukan untuk menjaga keamanan serta mencegah tindakan yang merugikan negara.

“Operasi ini adalah wujud nyata dukungan kami terhadap visi Asta Cita Presiden, khususnya dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan. Rokok tanpa cukai yang ini kini telah diamankan di KSKP Merak untuk penyelidikan lebih lanjut, sebelum kami serahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak,” ujar Iptu Ignatius, Senin, (3/2/2025).

Ia juga menambahkan bahwa peredaran rokok tanpa cukai adalah kejahatan serius yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan demi mencegah upaya-upaya serupa,” tegasnya.
Dari hasil investigasi awal, nilai kerugian negara akibat barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Jumlah tersebut menjadi bukti nyata bahwa penyelundupan rokok tanpa cukai adalah ancaman besar bagi perekonomian negara.
Kapolsek KSKP Merak juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di sekitarnya.
“Dukungan masyarakat adalah kunci keberhasilan penegakan hukum,” tutupnya. (*/Ika)
