KSOP Banten Hentikan Kegiatan Repair Kapal di PT SBU
SERANG – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten menghentikan kegiatan repair kapal tongkang ‘Lancar II’ di Jetty PT Berlian Sarana Utama (PT BSU) atau yang dulu dikenal MCA, karena dilakukan bukan di tempat yang semestinya, Kamis (12/12/2019).
Hal ini lantaran Jetty atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT BSU dalam dokumen perijinannya, bukan untuk kegiatan repair atau doking, apalagi pemotongan kapal.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kasie Keselamatan Lalu Lintas Laut KSOP Banten Robin, saat ditanyakan terkait adanya penghentian kegiatan repair tongkang di perairan Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang tersebut.
“Izin TUKS yang dimiliki MCA tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Ya kemarin,” tegasnya. Jumat (13/12/2019).
Sebelumnya, kabar akan dihentikannya kegiatan repair kapal ini juga disampaikan oleh warga yang enggan disebutkan namanya.
“Kegiatan perbaikan tongkang repair diberhentikan KSOP itu, di eks MCA,” jelasnya kepada Fakta Banten.
Namun Kepala Manajer PT BSU Bayu saat coba dikonfirmasi melalui pesan Whattsapp, terkait adanya kegiatan repair tongkang di TUKS yang dikelolanya, hingga saat ini belum memberikan jawaban.
Dari penelusuran di kawasan pesisir Bojonegara dan Puloampel yang sudah dipadati oleh kegiatan industri dan kepelabuhanan, memang perlu pengawasan ketat dari pihak otoritas terkait untuk memastikan kelayakan, dan dampak pada alur lalu lintas laut dan lingkungan, hingga perijinan kegiatannya. (*/Ilung)