KSOP Banten Ingatkan Pelayaran Waspadai Cuaca Buruk di Selat Sunda

CILEGON – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, menghimbau kepada aktivitas pelayaran untuk mewaspadai cuaca buruk yang berpotensi terjadi di Perairan Banten atau Selat Sunda.
Dengan Dasar Undang-undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dan berita cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) di wilayah Banten, KSOP Banten mengingatkan kepada Nahkoda Kapal yang akan dan atau sedang berlayar untuk meningkatkan kewaspadaan.
Himbauan dari KSOP I Banten ini sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran tertanggal 17 Oktober 2017 yang ditandatangi oleh Capt. Diaz Saputra, Kabid Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli.
Namun sayangnya dalam Surat Edaran tersebut tidak disebutkan waktu atau kapan cuaca buruk itu diprediksi terjadi di wilayah Perairan Banten.

Dalam SE tersebut, KSOP Banten memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pelayaran kapal untuk selalu update kondisi cuaca di website www.bmkg.go.id, dan memperhatikan kelengkapan dan kondisi peralatan pelayarannya.
Tembusan surat juga ditujukan untuk sejumlah pihak, diantaranya;
1. ASDP Cabang Merak
2. Pelindo II Cabang Banten
3. Ketua DPC INSA Banten
4. Ketua DPC Gapasdap Merak
5. Perusahaan Keagenan Kapal, dan
6. TUKS yang ada di Banten
Meski ini berkaitan dengan keselamatan pelayaran khususnya di sekitaran Selat Sunda, akan tetapi, sepertinya Surat Edaran ini kurang begitu berlaku bagi Nelayan tradisional. Atau bahkan mungkin Surat Edaran ini tidak untuk (memperhatikan atau ditujukan) kepada para Nelayan tradisional di Banten? Pasalnya, di dalam tembusan Surat Edaran tersebut pun tidak ada tertulis nama kelompok atau organisasi nelayan, sebagai pihak yang menjadi objek Surat Edaran ini.
Apakah nelayan ini bukan bagian dari kepentingan dan objek pengaturan pelayaran di perairan Banten? (*/Ilung)
