Kunjungi Bawaslu Cilegon, Relawan MULIA Optimis Verfak Calon Independen Berjalan Baik

Lazisku

CILEGON – Sebelumnya sudah mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, kali ini satu hari menjelang dilakukannnya Verifikasi Faktual (Verfak) Bakal Calon Independen Pilkada Cilegon, Tim Pokja Relawan Pasangan Bakal Calon Haji Ali Mujahidin – Firman Mutakin (MULIA) kembali mengunjungi dan bersilaturahmi ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Sabtu (27/6/2020) pagi.

Sebagaimana diketahui, waktu pelaksanaan Verfak Bakal Calon Perseorangan yang telah ditentukan oleh KPU Kota Cilegon pada tanggal 28 Juni hingga 11 Juli 2020 mendatang.

Juru Bicara Relawan Mulia Center, Ahmad Munji mengatakan, kedatangan Tim Pokja Relawan Pasangan Bacalon Mulia disambut hangat dan diterima dengan baik oleh Komisioner Bawaslu Kota Cilegon.

Ks

“Silaturahmi ini dalam rangka persiapan Verfak, kami Tim Pokja Mulia ingin memastikan kesiapan Bawaslu sebagai pengawas dalam Verfak, dan memastikan semua prosesnya berjalan dengan baik agar terkoordinasi dengan baik dan demokratis,” ujar Ahmad Munji kepada Fakta Banten, Sabtu (27/6/2020).

Munji berharap proses dan pelaksanaan Verfak yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada Cilegon sekitar dua pekan ke depan bisa berjalan lancar, di mana pihaknya juga juga siap ikut mengawal.

Selain itu Relawan MULIA meminta do’a dan dukungan masyarakat Cilegon, pihaknya optimis jika Bacalon MULIA bisa lolos verifikasi dan bisa melaju dalam kontestasi Pilkada Cilegon 2020.

“Insya Allah dengan dukungan dan do’a dari masyarakat Cilegon kita optimis bisa lolos dari jalur independent,” tuturnya.

dprd pdg

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi menjelaskan bahwa untuk pengawasan verfak ada dua metode yakni, metode pengawasan melekat (waskat), dan sampling (audit). Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan pemetaan (maping) terhadap indeks kerawanan Pilkada Cilegon 2020.

“Nanti personel Bawaslu baik kelurahan, dan kecamatan melakukan pendampingan terhadap petugas KPU, atau peneliti melakukan standar kerja sesuai aturan perundang-undangan. Lalu sampling, yang ini terpaksa dilakukan, karena secara personal kita sedikit. Bila dibandingkan jumlah petugas KPU, personel Bawaslu hanya sepertiga disana 250-an di kami 90-an,” ujar Siswandi, Jum’at (26/6/2020).

“Dengan pengambilan sampling 20 persen, berdasarkan pemetaan yang terbagi menjadi beberapa kategori kerawanan, baik pandemi, atau historis (kejadian di masa lalu) yang tak sesuai aturan. Atau juga wilayah zona kompleks pendatang, atau wilayah komunitas tertentu. Disitu kita petakan sesuai maping dari Bawaslu,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga memberikan warning jika ditemukan ada pendukung atau pemilik e-KTP yang memberikan dua dukungan bakal calon (balon) jalur perseorangan, maka petugas akan memastikan orang tersebut mendukung satu orang. Dan akan diberikan B5-KWK, atau surat penarikan dukungan terhadap salah satu balon.

“Dari penyelenggara sendiri, bila mengarahkan pada salah satu calon dan menjadi temuan kita. Maka akan kita berikan rekomendasi berupa sanksi kepada KPU, mengingat yang berwenang dalam hal tersebut adalah KPU. Bila hasil pleno Panwascam, dan PPL, maka langsung diberikan rekomendasi kepada penyelenggara. Apabila administrasi akan direkomendasikan kepada PPK berupa teguran, atau saran. Bila kode etik itu masuk ke KPU,” paparnya.

Sementara itu, Bawaslu juga mengingatkan soal pemalsuan data dukungan.

Aturan mengenai adanya pemalsuan dukungan ini diatur dalam Pasal 185 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dimana setiap orang yang memalsukan daftar dukungan untuk calon perseorangan, pelaku akan dipidana paling sikat 36 bulan, paling lama 72 bulan, atau 6 Tahun. Serta denda sedikitnya 36 juta, dan paling banyak 72 juta, dan bila dilakukan oleh penyelenggara Pemilu akan bertambah sepertiganya.

“Kalau unsur pemalsuan dan dilanjutkan dengan pelaporan itu masuk ke ranah pidana, hal tersebut saat melakukan verfak ditanya anda dukung atau tidak. Kalau pendukung gak diterima itu lain hal, tapi kalau gak terima tapi tidak melaporkan hanya bisa diungkapkan di surat pernyataan. Semua kembali kepada pemilik KTP karena disitu ada surat kalau tidak mendukung ada di B5-KWK,” tandas Siswandi. (*/Ilung)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien