Lagi, OPD Pemkot Cilegon Tak Transparan Soal Pelaksanaan Proyek

Dprd ied

CILEGON – Pembangunan Pagar dan Paving Block dalam yang berada di lokasi Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) 3 R Berbasis Masyarakat, di Perumnas Bumi Cibeber Kencana (BCK), Kelurahan Cibeber, didapati tanpa memasang papan informasi proyek.

Hal tersebut diduga karena oknum kontraktor nakal, yang tidak transparan serta menolak kontrol dari masyarakat. Padahal transparansi sendiri sangat penting, terutama agar diawasi dari segi anggaran, waktu pekerjaan serta mutu pembangunan, karena proyek tersebut menggunakan uang rakyat.

Menurut informasi dari warga sekitar, Ali Usman, pembangunan pagar serta pemasangan paving block di lokasi TPS 3R tersebut sudah berjalah hampir selama dua pekan.

Ali Usman juga menilai, tidak dipasangnya papan informasi proyek merupakan trik dari para kontraktor untuk tidak mudah diawasi.

“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu diduga indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya, apalagi di lokasi ada dua pekerjaan proyek, pemasangan pagar dan paving block,” terang Ali kepada wartawan, Jum’at (6/12/2019).

Ali yang juga aktivis pemerhati pembangunan di Kota Cilegon ini, sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dari OPD di Pemkot Cilegon sebagai pemilik kegiatan.

Diketahui, selain UU 14/2008 ada juga beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi terkait pemasangan papan nama proyek dalam pelaksanaan program pemerintah. Seperti Permen PU Nomor 19/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,” ujar Ali Usman.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut diatur detail soal papan informasi proyek.

dprd tangsel

“Dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” ungkapnya.

“Kan masyarakat bingung ini pihak keduanya dinas apa, pihak pemerintah yang seharusnya menegur dan bila perlu potong tagihan di RAB, untuk papan proyek dan pekerjaan lain yang belum dikerjakan sesuai batas waktu,” imbuhnya tegas.

Sementara pengawas proyek, yang diketahui bernama Eko, saat coba dikonfirmasi di lokasi proyek justru seakan tidak peduli dan tak memahami aturan negara dan pemerintah tersebut. Meski mengaku sudah ada papan proyek, namun entah karena apa pihaknya belum juga memasangnya.

Dan yang membuat lebih janggal dan makin terkesan proyek itu seperti ‘proyek siluman’, yakni ketika ditanyakan nama perusahaan kontraktor pelaksana, Eko mengaku malah tidak mengetahui nama perusahaan tempatnya bekerja.

“Untuk papan informasi sudah ada, namun belum dipasang, saya tidak tahu ya dari kantor kayaknya lagi dibikin, ini pelaksananya Pak Haji Han orang Serang, temennya Pak Edi Gultom, PT-nya saya juga belum tahu, saya hanya ditugasin disini saja pak,” ungkap Eko.

Ditanya perihal detail proyek, Eko juga berkelit.

“Detailnya saya belum melihat, masalahnya untuk papan informasinya, kayanya sih 30 hari kerja, tapi saya belum cukup jelas sih, anggarannya juga belum tahu, tapi pekerjaan ini sudah ada hampir dua mingguan,” terangnya.

Dengan tidak adanya papan proyek dalam pelaksanaan pembangunan infrstruktur di Pemkot Cilegon ini, belum diketahui persis dinas atau OPD mana yang menjadi pihak kedua atau pengguna anggaran dalam proyek tersebut.

Namun dari jenis kegiatannya di lokasi TPS, diindikasikan pemilik kegiatan adalah OPD terkait yang menangani soal sampah, sepertinya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Cilegon. (*/Ilung)

Golkat ied