Dinkes Kota Serang HPN

Laka Kerja Hingga Karyawan Meninggal, Disnaker Temukan Fakta PT Selago Makmur Plantation Melanggar Aturan K3

DPRD Kota Serang HPN

 

CILEGON – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengungkap adanya pelanggaran dalam insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja PT Selago Makmur Plantation di Ciwandan, Kota Cilegon, pada Minggu (10/8/2025).

Penyidik dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Banten, Rachmatulah, menjelaskan hasil penelusuran pihaknya di lokasi kejadian menemukan bahwa perusahaan tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di ruang terbatas.

“Kalau pelanggaran jelas ada. Persyaratan K3 Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 itu dia nggak penuhi. Melakukan kegiatan di ruang terbatas tidak dipenuhi, ada pelanggaran,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, pada saat kejadian terdapat enam orang di lokasi, termasuk korban berinisial SS yang seluruhnya merupakan anggota tim mekanik.

“Terkait sertifikasi, kalau adanya kegiatan di ruangan lain harus ada lisensi lain yang wajib dipenuhi. Seperti Petugas K3,” ungkapnya.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Selain itu, Rachmatulah memaparkan terdapat kondisi berbahaya yang tidak ditangani secara optimal, seperti pengamanan area kerja yang tidak sempurna dan prosedur keselamatan yang tidak disusun sesuai ketentuan.

“Ada fakta kondisi yang berbahaya, ada pengamanan yang tidak sempurna. Misalnya tempat itu harus dipastikan tidak ada bahan-bahan yang mempengaruhi kegiatan di sana, itu tidak ada. Kemudian memastikan kondisi licin atau tidak sehingga korban terjatuh. Kegiatan kerja tidak aman,” tuturnya.

“Iklim kerjanya terkait apa yang dilakukan dan tidak dilakukan petugas K3 di ruang terbatas. Tindakan berbahaya, pekerjaan tanpa wewenang. Sebab terpapar bahan kimia yang tidak boleh, maka harus dipastikan bersih dan steril dulu,” lanjutnya.

Rachmatulah menjelaskan kronologi teknis kejadian, di mana korban terlibat dalam proses pemindahan sisa cairan metanol dari tangki 10 ke tangki 29 menggunakan pompa tekanan angin.

“Pada saat pemindahan sisa cairan di akhir itu metanol itu, dari tangki 10 ke 29 melakukan pompa tekanan angin, itu pompa di luar memastikan pindah. Namun pada saat pemindahan itu ada indikasi alat selang yang digunakan memindahkan tidak sampai ke titik sisa metanol sehingga harus melakukan upaya ujung dari pipa ini masuk. Ternyata saat melakukan itu korban masuk ke dalam memastikan masih ada, terjebak bahan yang beracun,” jelasnya.

Dengan begitu, pihak Disnakertrans memastikan perusahaan akan dipanggil.

“Nanti kita ada pemanggilan. Harusnya hari ini dipanggil, tapi hari ini sedang dipanggil kepolisian Polres Cilegon,” katanya. (*/Nandi).

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien