Larangan Pembelian Pertalite Pakai Jerigen, Pengecer di Cilegon Disarankan Beralih ke Pertamax

BPRS CM tabungan

 

CILEGON– PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jerigen.

Kebijakan ini berlaku sejak sepekan lalu di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.

Menanggapi hal tersebut, pengawas  SPBU Pertamina Mangku Putra yang berada di Lingkar Selatan, Esa Mahesa Sejati menyarankan bagi pengecer pertalite untuk beralih ke pertamax.

“Dengan kebijakan baru ini pasti berdampak pada pengecer pertalite, kami menyarankan untuk beralih ke pertamax,” tutur Esa kepada Fakta Banten, Minggu, (10/4/2022).

Loading...

Diketahui, berdasarkan keputusan menteri ESDM no. 37 tahun 2022 tentang BBM jenis pertalite mengalami perubahan status menjadi jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP).

Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai dengan Surat Edaran Menteri ESDM no. 13 tahun 2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bahan bakar minyak melalui penyalur (pengecer).

Dikatakan Esa, dirinya tidak bisa berbuat banyak selain melaksanakan peraturan yang sudah berlaku.

“Sekarang pengecer pertalite ini susah untuk mendapatkan BBM ya memang peraturannya begitu mau bagaimana lagi, mau tidak mau solusinya untuk pertalite harus beralih ke pertamax,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan sejak naiknya harga pertamax tidak sedikit konsumen yang beralih ke pertalite sehingga sering terjadi keterlambatan dalam pengiriman BBM.

“Sekarang tidak ada keterlambatan pengiriman BBM mungkin karena pembeli kita juga bukan hanya konsumen langsung tapi juga pengecer pertalite yang sekarang dialihkan ke pertamax,” pungkasnya. (*/Nas)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien