Lebih Sepi, Program Pemutihan Pajak di Samsat Cilegon Terlihat Lapang
CILEGON-Kantor UPT Samsat Kota Cilegon mulai terlihat lapang di masa perpanjangan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) Provinsi Banten tahun 2025.
Awal, program ini direncanakan hanya sampai tanggal 30 Juni 2025 namun diperpanjang hingga 30 Oktober 2025.
Antrian mengular dan tumpukan warga yang sedang mengurus pajak kendaraan bermotor di kantor induk UPT Samsat Kota Cilegon kini sudah tidak terlihat lagi di masa perpanjangan ini.
Sebagian besar yang mengurus PKB adalah wajib pajak (WP) dengan kendaraan roda 4.
Kepala UPT Samsat Kota Cilegon, TB Mochamad Kurniawan mengatakan saat ini jumlah WP yang mengurus PKB di masa perpanjangan ini lebih sedikit dari periode awal program.
“Dari tanggal 2 Juli paling sekitar maksimal 250 sampai dengan 300 WP, sekarang lebih banyak R4,” ujar Iwan, Sabtu (12/7/2025).
Masa program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) Provinsi Banten diperpanjang hingga tanggal 30 Oktober 2025, masyarakat terlihat kurang antusias di masa perpanjangan ini.
Capaian pendapatan daerah dari program ini di unit layanan Kota Cilegon hingga tanggal 12 Juli 2025 mencapai Rp.40 Milyar dengan jumlah kendaraan yang melakukan registrasi sebanyak 64 ribu kendaraan.
“Total penerimaan PKB dan BBNKB sampai dengan tanggal 12 Juli Rp. 40.720.565.000,” jelasnya.
Sementara untuk Opsen PKB yang dibagikan langsung ke Pemerintah Kota Cilegon mencapai Rp. 44,8 Milyar naik Rp. 8,9 Milyar dari penerimaan Mei 2026.
“Penerimaan opsen sampai dengan bulan Juni untuk Kota Cilegon Rp. 44.800.750.000,”kata Iwan.
Progres untuk registrasi kendaraan juga cukup signifikan, target jumlah kendaraan yang harus diregistrasi ulang oleh UPT Samsat Kota Cilegon dan Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon adalah sebanyak 92 ribu kendaraan dari roda 2 hingga kendaraan berat.
“Jumlah WP Cilegon yang sudah daftar ulang saat ini sekitar 64.108 ribu kendaraan untuk R2, R4 dan lainnya,”pungkasnya.(ARAS)

