LPA Cilegon Kecam Tempat Hiburan Malam yang Membolehkan Anak di Bawah Umur
CILEGON – Maraknya tempat hiburan di Cilegon membuat masalah tersendiri, terutama menjadi bagian dari upaya perusakan moral generasi muda. Pasalnya, para pengunjung tempat hiburan ternyata tak hanya orang dewasa, tapi juga diketahui banyak anak-anak di bawah umur.
Seperti pantaun Fakta Banten pada Sabtu (28/10/2017), di salah satu tempat hiburan di Cilegon, terlihat anak di bawah umur bebas masuk tanpa ada larangan dari pengelola tempat hiburan.
Masalah tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Cilegon, Ahkdi Kumaeni.
Dikatakan Ahkdi, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara melindungi anak-anak dari penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif. Dengan adanya temuan anak-anak di bawah umur berada di tempat hiburan, menunjukkan Pemerintah Kota Cilegon telah lalai dalam melindungi anak, dan melanggar UU 35/2014 tersebut.
Ia juga mengatakan, perlindungan anak dari kegiatan hiburan malam perlu diatur secara tegas melalui Perda.
Apabila hal tersebut belum diatur dalam Perda di Kota Cilegon tentang pariwisata atau hiburan malam, maka kami mengajukan untuk segera revisi Perda hiburan malam yang menginstruksikan pengelola hiburan malam untuk tidak mengizinkan anak dibawah usia masuk ke tempat hibran malam,” ujar Ahkdi dalam rilisnya kepada Fakta Banten, Minggu (29/10/2017).
Ahkdi juga mendorong agar Pemkot Cilegon menyanksi tegas menutup tempat hiburan malam yang terbukti membiarkan keberadaan anak di bawah umur.
“Kami akan mendorong regulasinya, supaya semuanya jelas dan masalah-masalah ini tidak terulang lagi, penyegelan, penutupan, dan penghentian izin usaha harus ditempuh instansi terkait kepada pengusaha yang melanggar aturan, jenis hiburan tak sesuai izin,” tegas Ahkdi.
Akhdi Kumaeni juga mencontohkan Jakarta, yang sudah memiliki regulasi yang jelas terkait tempat hiburan dan perlindungan anak.
“Cilegon harus belajar dari Jakarta yang menerapkan Perda No 10/2004 tentang Kepariwisataan tersebut, Pasal 35 menyebutkan bahwa penyelenggara kepariwisataan jenis tertentu dilarang menerima pengunjung di bawah umur,” jelasnya. (*/Cholis)