CILEGON – Belum kunjung diberikannya sanksi tegas oleh Pemerintah Kota Cilegon terhadap pabrik rafinasi gula PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) yang kedapatan limbah cairnya mencemari daerah aliran kali (DAK) di Ciwandan. Pemkot Cilegon dinilai penuh retorika, oleh elemen masyarakat.
Sebelumnya diketahui Pemkot Cilegon bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengundang pihak SUJ dalam pertemuan tertutup di ruang rapat Walikota Cilegon pada hari Jum’at (3/11/2017) kemarin.
Anggapan terkait adanya aturan sanksi yang begitu jelas dan hanya diperlukan Pemkot melakukan tindakan tegas sesuai peraturan itu dikatakan oleh M. Ibrohim Aswadi, Direktur Eksekutif LSM Komunitas Pecinta Lingkungan (KPL).
“Dalam hal pencemaran lingkungan Pemkot Cilegon cq DLH selama ini terlalu banyak alasan dalam upaya menindak tegas industri yang melakukan pelanggaran indikasi pencemaran lingkungan. Karena Krodit lah, kekurangan Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) lah, gak ada laboratorium lingkungan lah, dan seterusnya. Dan masyarakat sebenarnya sederhana, hanya minta sikap tegas dalam menangani persoalan lingkungan yang terjadi di Cilegon,” kata Ibrohim, kepada faktabanten.co.id Jum’at (3/11/2017) malam.
Lebih lanjut pria yang akrab dipanggil Kang Bobi ini juga menerangkan perihal aturan dimana Walikota yang memiliki kewenangan melakukan pencabutan izin.
“Di dalam Perda No.2 Tahun 2004 Tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, dalam Bab 15 Pasal 40, Walikota berwenang melakukan tindakan administratif terhadap kegiatan usaha yang melangggar ketentuan Perda. Dari mulai pencabutan izin sementara sampai pencabutan izin selamanya,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar Pemkot Cilegom mencabut sementara izin operasional, sambil mendorong sisi-sisi perbaikan secara real terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran dan melakukan kerusakan lingkungan.
“Dan sanksi administratif pencabutan izin sementara ini, harus pula diikuti proses-proses pemantauan dan pengawasan secara ketat dan real di lapangan oleh pemerintah khususnya DLH, karena ini menyangkut sisi kemanusiaan dan keberlangsungan hidup lingkungan ke arah yang lebih baik untuk generasi saat ini dan akan datang di planet bumi,” tegasnya. (*/Ilung)