Membandel, Tempat Hiburan Malam Ilegal di Kota Serang Ditutup Paksa Satpol PP

Sankyu

SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Serang menutup Resto and Cafe Happy Day yang diduga dijadikan tempat hiburan malam tidak berizin di daerah Cipocok Kota Serang, Sabtu (4/10/2017) dini hari. 

Tempat hiburan malam tersebut sebelum akhirnya disegel Satpol PP Kota Serang, telah mendapatkan teguran dan peringatan baik secara lisan maupun tertulis.

Proses penutupan sempat berjalan alot karena pemilik resto meminta masyarakat untuk membuatkan surat penutupan yang langsung, namun hal tersebut ditolak warga. Warga mendesak, surat penutupan dibuat sendiri oleh pemilik resto.

Penutupan akhirnya dilakukan dengan penandatanganan surat perjanjian oleh pihak pengelola sekaligus pemilik resto. Disaksikan Kepala Satpol PP Kota Serang bersama unsur Muspika dan masyarakat setempat.

Sekda ramadhan

Ketua Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) Enting Ali Abdul Karim mengatakan, resto dan cafe yang berlokasi di Cipocok ini terbilang ‘bandel’. Meski telah berkali-kali ditegur baik oleh masyarakat maupun pemerintah, namun tempat hiburan berkedok resto dan cafe ini terus melakukan aktivitas usaha.

“Malam ini adalah peringatan terakhir bagi Happy Day. Bila nanti masih ketahuan segel ini dibuka, maka khawatir Masyarakat akan mengamuk karena sudah mengancam akan membakar tempat ini (Happy day-red). Sebab, ini bukan peringatan yang pertama, sudah sering Happy Day diingatkan tapi masih bandel saja,” katanya.

Dasar hukum penutupan restoran ini, lanjut Ali, adalah karena Kota Serang tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) hiburan.

Pada awalnya, semua izin tempat yang belakangan menjadi tempat hiburan adalah restoran, cafe atau hotel. Tetapi akhirnya tempat-tempat tersebut menjual minuman keras dan menyediakan wanita-wanita penghibur. (*/David)

Honda