Lurah dan Camat Citangkil Akan Panggil Penjual Masakan Babi di Daerahnya
CILEGON – Viralnya pemberitaan tentang warung yang menjual olahan daging babi secara online membuat Lurah Kebonsari dan Camat Citangkil akan memanggil penjual tersebut untuk dimintai klarifikasinya.
Menurut Lurah Kebonsari Asep Muzayin, pihaknya mengaku sudah memanggil ketua RT Setempat Abdul Muis dan dari keterangan Abdul Muis lapo itu sudah berdiri semenjak dirinya belum menjadi ketua RT.
Lurah menyarankan agar yang bersangkutan wajib memiliki izin terlebih dahulu dari pihak berwenang dan dalam waktu dekat akan memanggil pemilik lapo tersebut.
Terpisah, Ikhlasinnufus Camat Citangkil menyampaikan agar melihat persoalan itu secara utuh, baik dari perizinannya maupun sasaran jualannya.
Tapi tidak juga melupakan kenyataan bahwa masyarakat Cilegon itu mayoritas beragama Islam dan babi adalah makanan yang haram.
“ini kan agak sensitif berbau dengan makanan yang mengandung B2.” ungkapnya, Selasa, (27/8/2024).
Untuk itu, pihaknya akan segera memanggil penjual tersebut untuk diklarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
“Kami sebagai kewilayahan harus menjaga kondusifitas dan juga menjaga kepekaan dari tetangga ketika nanti disitu ada (warung) mengandung unsur B2. harus peka lah terhadap lingkungannya,” tutupnya.
Menurut informasi yang didapat klarifikasi tersebut akan dilaksanakan Rabu 28 Agustus 2024, bertempat di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. (*/Ika)