CILEGON – Tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Banten menuding ada dugaan praktik mafia tanah dalam pembebasan lahan untuk kepentingan proyek industri kimia PT Chandra Asri Perkasa atau disebut CAP 2.
Hal ini setidaknya disinyalir dari temuan BPPH PP bahwa ada lahan milik warga seluas 1,9 hektar di Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, yang sudah beralih kepemilikan ke pihak lain, salah satunya ke PT Pancapuri Indoperkasa yang akan dijadikan lahan pabrik kimia PT CAP 2.
Tim BPPH Pemuda Pancasila juga sudah melayangkan surat pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Banten tentang adanya mafia tanah di kawasan industri di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan tersebut.
Eka Wandoro Dahlan sebagai Ketua BPPH Pemuda Pancasila juga menjelaskan, bahwa pihaknya mengirimkan surat permohonan Pemblokiran Sertipikat Tanah kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon bernomor 015/BPPH-PP/BTN/IV/2022 yang dikirimkan pada 26 April 2022.
Kasus lahan yang telah diserobot pihak lain tersebut, menurut Eka, adalah milik kliennya yang bernama Arsyap, sebagai pemegang Girik/Letter C. 290 atas nama Saidjah binti Sakim seluas 1,6 hektar di Desa Gunungsugih tertanggal 29 Desember 1975. Dan setelah diukur oleh BPN, luasnya bertambah menjadi 1,9 hektar yang terdiri dari lima bidang.
“Kami berharap permohonan ini bisa dijadikan atensi Kejati Banten dan Kejaksaan Agung RI khususnya Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), karena investasi yang direncanakan PT Chandra Asri ini jangan sampai terhambat akibat masalah ini,” ujar Eka W Dahlan, Rabu, (11/5/2022)
Eka mengaku pihaknya mendukung investasi dan tidak dalam upaya menghambat investasi di Kota Cilegon, namun pihaknya memberikan peringatan agar investasi tidak mengorbankan dan merugikan hak warga selaku pemilik tanah yang sah.
“Jangan sampai adanya perluasan PT CAP nantinya bermasalah, seperti permasalahan tanah yang dialami PT Krakatau Steel yang sampai saat ini terus diributkan,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Banten menjadi kuasa hukum ahli waris Arsyap dari pewaris atas nama Saidjah binti Sakim yang telah melaporkan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu (20/4/2022).
Upaya ini dilakukan karena pihaknya bersama ahli waris telah dua kali melakukan mediasi yang bahkan difasilitasi Pemerintah Kota Cilegon, tetapi tidak memperoleh kata sepakat hingga saat ini.
Eka juga menyebut sebagian lahan tersebut saat ini telah dikuasai pihak lain, antara lain oleh PT Chandra Asri Petrochemical, PT Pancapuri Indoperkasa dan 11 perorangan.
“Ada juga kepemilikan tanah atas nama Sarmin dan Saridjan dari 11 perorangan itu telah diterbitkan surat hak milik hanya seluas 7 meter persegi dan 3 meter persegi. Ini yang patut kami pertanyakan,” ucap Eka.
Eka menjelaskan berdasarkan hasil penelusurannya, para pemegang sertifikat, baik berupa SHM atau HGB atas tanah itu tidak ada sama sekali hubungan ahli waris dengan pemilik tanah Saidjah binti Sakim (Girik/Letter C 290).
“Kenapa pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan ahli waris bisa buat sertifikat. Karena sepengetahuan kami, hingga saat ini tanah tersebut belum pernah dialihkan atau dijualbelikan oleh pewaris maupun ahli waris kepada siapapun,” tegasnya.
Akibat perampasan hak atas lahan dengan Girik/Letter C 290 ini, Eka mengungkapkan, bahwa kliennya hanya menguasai tanah seluas 757 meter persegi yang telah diterbitkan SHM pada tahun 2017 dan lahan kosong seluas 3.895 meter persegi.
“Jadi klien kami telah kehilangan tanah seluas lebih dari 1,4 hektar dari 1,9 hektar sesuai dari hasil pengukuran BPN,” jelasnya. (*/Rijal)


