Loading...

Mahasiswa Jelaskan Soal Aktor Intelektual Kasus Korupsi JLS Cilegon

CILEGON – Begini penjelasan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Cilegon, yang beberapa bulan lalu menggelar unjuk rasa menyoroti seringnya pejabat di Pemkot Cilegon yang masuk bui, akibat kasus korupsi.

Terutama kasus terbaru saat itu, ditangkapnya eks Kadis PUPR Kota Cilegon karena kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau Jalan Aat – Rusli Kota Cilegon.

Ketua DPC GMNI Cilegon, Syaihul Ihsan menjelaskan, dalam dakwaan dalam persidangan tersebut dijelaskan, bahwa pelaksanan proyek JLS tersebut ditemukan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Sehingga, pihaknya mendorong stakeholder untuk mengkaji hal tersebut, ini adalah uang rakyat yang harus diselamatkan dan jangan sampai digerogoti oknum.

“Cilegon digerogoti dan dijadikan ajang bagi-bagi jatah oleh sekelompok oknum untuk memperkaya diri. Lihat perekonomian dan prilaku para kroni dan antek-antek sang komparador itu, mereka berdalih atas nama rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Semoga jangan terjadi lagi hal-hal seperti ini,” jelasnya, Rabu (3/2/2021).

GMNI berharap, pada kepemimpinan Walikota Cilegon baru ada sebuah reformasi birokrasi yang bersendikan pancasila, supaya praktik penyimpangan sebisa mungkin dapat ditekan. Terlebih dengan penguatan inspektorat di daerah untuk sebisa mungkin menjaga jarak dengan kepala-kepala daerah, agar tidak mudah terjadi internvensi ketika ada temuan-temuan praktik KKN.

“Korupsi dimungkinkan oleh politik elektoral disamping perluasan pasar yang terjadi bersamaan. Hilangnya aspek demokrasi secara subtansi dapat menjadi faktor utama meningkatnya korupsi, bahkan di negara yang secara prosedural menerapkan demokrasi. Jadi ini bagaimana kepala daerah untuk tegas dan tak ada persekongkolan antara kapitalisme,” ujarnya.

Ketua GMNI juga menjelaskan terkait statement saat Kamis, 15 Oktober 2020 lalu yang menduga, ada kemungkinan kasus korupsi proyek pembangunan JLS tersebut dilakukan secara berjamaah atau hal seperti ini ada aktor Intelektual yang harus ditemukan hingga ke akar.
“Jika ada sebuah tindakan yang menyimpang sudah pasti ada aktor intelektual dibalik itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon dengan terdakwa pengusaha selaku kontraktor pelaksanaan pekerjaan terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Serang, Selasa (2/2/2021).

Sidang kali ini dengan agenda keterangan terdakwa, Tb Dhonny Sudrajat, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon Nana Sulaksana, dan Syahrul Direktur PT Respati Jaya Pratama (RJP). Di hadapan majelis hakim, terdakwa Tb Dhonny Sudrajat memberikan keterangan dengan menyebutkan nama-nama yang ikut mengatur dan menerima fee. (*/A.Laksono).

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien