Manajemen PT Nutrindo Bogasari Tuding Aksi Warga Soal Kutu Tidak Murni Tapi Ditunggangi Oknum
CILEGON – Rahmat Yuliardi selaku manajer Industrial Relatiaon & Jurnal Fam PT Nutrindo Bogasari (Mayora Group) tuding warga yang melakukan aksi penolakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kota Cilegon dan pihak manajemen itu bukan sepenuhnya aspirasi warga melainkan oknum yang mengatasnamakan warga.
“Yang melakukan aksi penolakan soal hasil RDP itu bukan warga terdampak melainkan itu oknum yang mengatasnamakan warga,” ungkap Rahma pada saat di konfirmasi awak media yang dilakukan di kantor PT Nutrindo Bogasari di lingkungan Cigading, Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, Jum’at (10/9/2021).
Sebenarnya persoalan itu lanjut Rahmat sudah selesai ketika pihaknya bersama dengan DPRD dan Pemkot Cilegon melakukan RDP dan pihaknya sudah melakukan tindakan dengan baik.
“Persoalan kutu kita sudah tangani,
baik di tempat kami (dalam perusahaan) maupun di lingkungan dan persolan itu sudah clear. Namun persoalan itu timbul kembali setelah ada oknum yang mengatasnamakan warga yang meminta sejumlah uang Rp500 ribu/KK selama perusahaan itu berdiri dan itu tidak bisa kita terima,” ungkapnya.
Sementara itu perwakilan warga setempat Iwan mengaku geram atas tuduhan pihak perusahaan yang mengatakan bahwa aksi penolakan itu bukan murni aspirasi warga melainkan ada oknum.
“Apa yang dituduhkan Pak Rahmat yang mengatakan bahwa ada oknum yang mengatasnamakan warga yang meminta uang kompensasi itu tidak berdasar.
Aksi penolakan hasil RDP itu murni gerakan warga,” ucap Iwan.
Iwan menambahkan, kalau warga menuntut kompensasi itu wajar karena warga sudah di sibukkan dengan kutu-kutu di dalam rumah, wajar pula dong kalau warga meminta uang kompensasi Rp500 ribu.
“Kalau beliau (Pak Rahmat -Red) tidak percaya bahwa itu aspirasi warga silakan datang ke warga silakan tanyakan setiap rumah ada oknum atau tidak,” geramnya.
Ditempat terpisah Kasi Tata Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kelurahan Tegalratu Mustofa, membenarkan apa yang di lakukan warga soal penolakan itu jelas dan murni tuntutan warga bukan ada oknum yang mengatasnamakan warga.
“Soal penolakan itu murni dari warga dan bukan oknum yang mengatasnamakan warga,” jelasnya. (*/Red)