Dinkes Kota Serang HPN

Manajemen PT WKM Klaim Kantongi Izin Reklamasi Perairan Pulorida Merak

DPRD Kota Serang HPN

 

CILEGON – PT Wahana Karya Maritim (WKM) selaku pemilik kegiatan reklamasi pantai di kawasan perairan Pulorida Pulomerak, Kota Cilegon, mengklaim bahwa seluruh kegiatan yang tengah berjalan telah dilengkapi dengan izin resmi.

Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya protes dari masyarakat nelayan yang mempertanyakan legalitas kegiatan reklamasi tersebut.

Perwakilan manajemen PT WKM, Susi, menepis anggapan bahwa pihaknya menjalankan aktivitas pengurukan laut tanpa izin.

Dia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai aturan yang berlaku sebelum proyek dilaksanakan.

“Kalau gak ada izinnya kami gak berani buat melakukan reklamasi, kita taat kok sama aturan. Kami punya izin reklamasi dan AMDAL,” ujar Susi kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Dalam kesempatan bertemu wartawan, Susi memperlihatkan sejumlah dokumen yang terdapat pada handphone-nya yang diklaim sebagai dasar hukum kegiatan reklamasi, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Surat Izin Reklamasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta beberapa dokumen pendukung lainnya.

Susi juga menjelaskan bahwa sebelum proyek dimulai, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan lembaga terkait untuk memastikan seluruh aspek administratif dan teknis berjalan sesuai ketentuan.

“Semua sudah kami temui satu-satu. Kami juga minta pendampingan ke Polda dan menunjukkan izin-izin yang kami punya,” terangnya.

Menurut Susi, proses perizinan reklamasi ini telah dilakukan sejak tahun 2018 dan sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 pada 2020. Namun, dokumen tersebut telah diperbarui melalui adendum AMDAL pada tahun 2023 agar tetap sesuai dengan perkembangan regulasi dan kondisi lingkungan terbaru.

“Sudah lama kita urus untuk izin-izin ini. Tahun 2018 hanya tertunda karena Covid waktu 2020, tapi kami pastikan kita berizin,” jelasnya.

Terkait dengan konsultasi publik, Susi memastikan bahwa masyarakat sekitar telah dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan dan telah memberikan persetujuan terhadap kegiatan tersebut.

“Semua sudah tanda tangan dan menyetujui, itu mereka juga ikut waktu kita ngurus izin di DLH Banten,” pungkasnya. (*/ARAS)

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien