Maraknya Isu Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Ini Kata Kapolres Cilegon 

Kpps cilegon

 

CILEGON – Merebaknya pemberitaan tentang dugaan penimbunan BBM Solar bersubsidi mendapatkan atensi dari Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara.

Menurut Kemas, Polres Cilegon sudah memerintahkan kepada Kasatreskrim yang baru agar segera menindaklanjuti dugaan penimbunan solar bersubsidi di daerah Cikuasa Atas.

“Saya sudah sampaikan ke Kasatreskrim yang baru. Kasatreskrim baru, program baru saya suruh minta dibereskan.” kata Kemas saat diwawancarai disela-sela kegiatannya, Rabu, 21 Agustus 2024

Kemas juga ingin hal ini segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Target dalam waktu dekat ini.” tegasnya.

Sebelumnya ramai diberitakan tentang menjamurnya gudang penimbunan BBM jenis solar subsidi yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan industri.

Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Banten (GP2B) Hendri Respaty mengatakan diduga gudang yang berada di jalur tol merak atas sering di gunakan untuk “kencingan” solar bersubsidi.

“Itu yang di tol atas merak hampir setiap hari mobil expedisi “kencing” solar di lapak itu, hampir tak tersentuh APH,” katanya.

Diketahui sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar Bersubsidi hanya ditunjukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transfortasi dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya diatas roda 6 tidak berhak menggunakan solar bersubsidi termasuk exavator/bego.

Sesuai pasal 55 junto pasal 56 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan itu akan diancam pidana penjara maximal 6 tahun dan denda maximal 60 milliar. (*/Ika)

Bawaslu serang
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien