Mau Mudik Lalui Pelabuhan Merak, Ini Persyaratannya

CILEGON– Bagi masyarakat yang hendak mudik melalui Pelabuhan Merak wajib menunjukan sertifikat vaksin booster atau hasil tes PCR atau rapid antigen.
Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kemenhub, Budi Setiyadi setelah melakukan rapat koordinasi di Terminal Eksekutif, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Kamis (7/4/2022).
“Tadi dari KKP Banten maupun Merak sesuai arahan Menteri Kesehatan sudah menyiapkan mulai dari kemarin sampai menjelang lebaran akan menyiapkan vaksinasi bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksin booster itu sudah disiapkan di dua dermaga ini,” ujar Budi.

Budi menjelaskan bagi masyarakat yang sudah vaksin booster diperbolehkan melanjutkan perjalan tanpa harus tes PCR atau rapid antigen.
“Sebetulnya kalau vaksin yang lengkap tidak lagi membutuhkan tes PCR tapi kalau vaksin dosis kedua masih ada tambahan rapid antigen atau PCR,” tuturnya.
“Termasuk juga vaksin pertama bisa melanjutkan perjalanan tapi harus ada tes PCR atau rapid antigen,” imbuh Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya akan menyiapkan rest area untuk menyiapkan vaksinasi bagi masyarakat sepanjang perjalanan mudik lebaran 2022.
“Kami akan menyiapkan rest area yang bisa memberikan pelayanan untuk beristirahat, sholat juga untuk vaksinasi kemudian rapid tes nantinya,” pungkasnya. (*/Nas)
