Tangerang Satu-satunya Kota di Banten yang Asuransikan Pohon di Ruang Publik, Jumlahnya Capai 33 Ribu Pohon

TANGERANG – Kota Tangerang baru saja mendapatkan penghargaan dengan diraihnya Sertifikat Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Sertifikat Adipura diberikan langsung oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, kepada Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Pemkot Tangerang dalam pengelolaan sampah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) wilayah kota tahun 2022 kategori kota metropolitan.

“Penghargaan ini menjadi spesial karena bertepatan dengan ulang tahun kota ke-30,” ungkap wakil saat menghadiri acara Penganugerahan Penghargaan Adipura tahun 2022 di Gedung Manggala Wanabakti, KLHK, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Dikatakan, Sachrudin, Penghargaan Adipura ini merupakan buah dari kolaborasi yang baik antara Pemkot Tangerang dengan masyarakat yang peduli akan kebersihan dan menjaga lingkungan.

“Kesadaran masyarakat sudah mulai terbentuk dengan adanya bank sampah dan kampung proklim di berbagai wilayah Kota Tangerang,” tutur Sachrudin.

Rizal Ridolloh, Kepala Disbudpar mengatakan, bahwa Kota Tangerang memiliki keunggulan dalam menjaga lingkungan, termasuk banyak menyediakan Taman sebagai area publik dan menjaga jalur hijau.

“Tak hanya kekayaan budaya, di bawah Disbudpar Kota Tangerang juga memiliki 230 taman temasuk jalur hijau, 29 diantaranya ialah taman tematik. Seperti Taman Gajah, Taman Potret, Taman Pisang, Taman Bambu dan banyak lainnya,” ungkap Rizal, dikutip dari siaran pers di website tangerangkota.go.id, Rabu (1/3/2023).

Dia juga menjelaskan bahwa Kota Tangerang saat ini menjadi kota pertama dan satu-satunya di Provinsi Banten yang menyediakan program santunan asuransi pohon tumbang di ruang terbuka publik.

Jadi warga yang kendaraannya tertimpa pohon tumbang di area publik atau aset Pemerintah Kota Tangerang akan dapat mengklaim asuransi tanpa dipungut biaya.

“Ada 33 ribu pohon di Kota Tangerang yang telah diasuransikan. Dimana korban pohon dapat mengklaim santunan sebesar Rp50 juta untuk korban fisik dan meninggal serta Rp20 juta untuk kerusakan bangunan dan benda bergerak,” jelasnya.

Diakuinya, Kota Tangerang menyediakan oksigen sebanyak 3.894.000 kilo per tahun, melalui pemeliharaan rutin pohon di Kota Tangerang, dengan asumsi oksigen senilai Rp97.350.000.000. (*/Red)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien