May Day 2025, 392 Buruh Diduga Jadi Korban ‘Perbudakan Modern’ oleh Perusahaan di Cilegon

CILEGON – Hari Buruh Internasional di Cilegon diwarnai kabar mengejutkan, ratusan buruh di PT Pratama Galuh Perkasa (PGP) diduga telah menjadi korban praktik ketenagakerjaan yang menyerupai perbudakan modern.
Ketua Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) Banten, James M. mengungkapkan Selama hampir dua dekade, perusahaan ini disebut menggaji ratusan pekerjanya di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon.
Menurutnya, sebanyak 392 pekerja hanya menerima upah antara Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 per bulan. Padahal, UMK Cilegon saat ini berada di angka yang jauh lebih tinggi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah eksploitasi yang terstruktur dan sudah berlangsung lama,” ujar bang Jim, Kamis, (1/5/2025).
Tidak hanya soal upah, Bang Jim juga menyebut perusahaan telat membayar THR, bahkan gaji dua bulan lalu dibayar dengan cara dicicil.

Sedangkan hingga 1 Mei 2025, gaji bulan April para pekerja belum juga dibayarkan.
“Bayangkan, bekerja penuh waktu tapi digaji separuh dari yang seharusnya, itupun dicicil dan tidak jelas kapan cairnya. Ini bentuk perbudakan gaya baru yang terjadi di depan mata kita,” tegas Bang Jim.
Ironisnya, praktik ini disebut sudah berlangsung selama hampir dua puluh tahun, tanpa ada tindakan nyata dari pemerintah atau pengawasan ketat dari lembaga ketenagakerjaan.
Dugaan lain yang mengemuka adalah bahwa PGP tidak membayarkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi para karyawan, menambah panjang daftar pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Buruh, yang seharusnya menjadi tulang punggung produksi, justru menjadi korban keserakahan perusahaan semata untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.
“Kalau negara hadir hanya untuk perusahaan, lalu siapa yang membela buruh? Jangan tunggu aksi besar-besaran baru turun tangan,” pungkasnya. (*/Ika)

