Mediasi Eks Pekerja dan PT WSB yang Digelar Disnaker Cilegon Berjalan Buntu

CILEGON – Setelah sekian bulan permohonan mediasi kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon, 7 pekerja yang di PHK secara sepihak oleh PT. Wahana Sentana Baja (PT. WSB), digelar di Aula Hubungan Industrial Disnaker, pada Kamis (11/6/2020).

Salah satu pekerja yang di PHK, Chaerul Saleh mengatakan 7 pekerja statusnya sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT. WSB masih berlaku hingga bulan Maret, namun di Bulan Januari pihak perusahaan menyatakan ke 8 pekerja sebagai Job Order (JO).

“Sejak Januari kita di JO oleh WSB, dengan alasan adanya pemberhentian kontrak dengan PT. Krakatau Steel dan PT. WSB, sedangkan status PKWT kita masih berlaku sejak awal 1 Juli 2007 yang sifatnya putus sambung hingga 31 Januari 2020,
katanya, saat ditemui usai mediasi.

“5 orang kerja selama 13 tahun yang 2 orang 7 tahun, tapi kita bekerja tidak kunjung diangkat menjadi organik, padahal dalam ketentuan UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 mengatakan 4 tahun bekerja harus diangkat menjadi organik,” ungkapnya.

Untuk itu, ke 7 pekerja menuntut kepada pihak PT. WSB untuk memberikan hak-hak yang berlaku dalam ketentuan risalah kontrak kerja. Diantaranya pasal 156 UU Ketenagakerjaan pihak perusahaan wajib membayar pesangon.

“Kami minta hak pesangon, uang penghargaan, penggantian hak sejak kontrak dibuat. Kalau ditaksir nominalnya satu orang dapat Rp.100 juta lebih di kali 7 orang pekerja, yang wajib dibayarkan oleh PT. WSB,” harapnya.

Dalam mediasi yang berjalan, perwakilan 7 pekerja, Hamami mempertanyakan status 7 pekerja yang diduga tidak didaftarkan ke Disnaker Kota Cilegon oleh PT. WSB. Dan juga status perusahaan tersebut yang mengaku sebagai perusahaan swasta.

“Dalam kasus ini banyak kejanggalan, selain tidak kunjung diangkat organik, dengan loyalitas yang berikan pada perusahaan. Patut juga diduga 7 pekerja ini didaftarkan tidak status PKWT-nya ke Disnaker, dan coba selidiki PT. WSB ini sebagai anak perusahaan BUMN, KS atau KBS,” bebernya.

Di tempat yang sama, jajaran Direksi PT. WSB yang dipimpin oleh Kasubdit Keuangan, PPU, SDM dan Umum, Marmiliyartana saat coba diwawancara enggan berkomentar dengan saling lempar kepada jajaran direksi lainnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Tiara Manalu saat dimintai kejelasan soal persoalan ketenagakerjaan, mengatakan sudah menanyakan klarifikasi soal tuntutan 7 pekerja tersebut.

“Entah terdaftar atau tidak. Kita belum tanya baru klarifikasi awal, kita sebatas menengahi. Pengakuan belum didaftarkan 7 pekerja ini saya belum pegang, nanti saya belum cek PT. WSB anak perusahaan KS kan, benar diawal mereka benar ngaku swasta,” ujarnya, saat ditemui di ruangannya.

Saat ditanyakan soal hak-hak ke 7 pekerja tersebut, Tiara menjelaskan rincian hak-hak yang harus dibayarkan oleh PT. WSB. Namun dalam mediasi ini belum menemui titik temu karena akan ada mediasi lanjutan.

“Dari risalah klarifikasi perselisihan hubungan industrial Jadi yang lima orang bisa menerima sampai Rp. 111 juta lebih. Sedangkan yang dua orang pekerja 91 juta lebih. Salah satu ketentuannya masa kerja 10 tahun berarti 9 kali upah atau lebih. Tadi sudah ditanyakan pihak WSB mengaku sudah membayar tadi tidak bisa menunjukan bukti pembayaran dan dibantah pekerja. Kita tunggu mediasi selanjutnya,” tandasnya. (*/Ilung)

Honda