Menangkan Sengketa Tanah Bangunan Madrasah, Masyarakat Ciwedus Gelar Syukuran

 

CILEGON – Masyarakat Kelurahan Ciwedus menggelar selametan atau syukuran atas dimenangkannya sengketa tanah yang diatasnya berdiri bangunan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Al-Khairiyah Ciwedus Cilegon, berlokasi di Jalan Bagendung No. 105, Lingkungan Kedung Belus, Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon, pada Kamis (05/01/2023).

Dalam acara kegiatan tersebut turut juga mengundang Lurah Ciwedus Suherman sebagai tuan rumah, Walikota Cilegon Helldy Agustian, H. Ali Mujahidin Ketua Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah atau yang kerap disapa H. Mumu, Dede Rohana Putra Anggota DPRD Provinsi Banten, dan beberapa tokoh lainnya.

Dalam kesempatan itu, Lurah Ciwedus Suherman menjelaskan proses masyarakat Ciwedus dalam memperjuangkan tanah tersebut.

Diketahui, tanah yang pada tahun 2020 itu digugat oleh pihak ahli waris beserta kuasa hukumnya Agus Rahmat dikarenakan menurut mereka tanah yang sudah berdiri sejak tahun 1950-an itu bukanlah tanah wakaf.

Namun masyarakat menyatakan tanah tersebut dan madrasah yang berdiri diatasnya sudah ada sejak dahulu dan terdapat juga surat wakafnya.

Kendati demikian, melihat syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam wakaf salah satunya ada izin dari ahli waris, kuasa hukum ahli waris Agus Rahmat mengatakan bahwa ahli waris tidak pernah mewakafkan tanah tersebut sehingga surat wakaf yang ada perlu diuji keabsahannya di persidangan.

Pada akhirnya, setelah melalui proses panjang di persidangan, tanah tersebut dimenangkan oleh masyarakat sebagai tanah wakaf untuk masyarakat Ciwedus.

“Prosesnya sangat luar biasa sekali dari awal tahun 2020, ini Alhamdulillah dimenangkan masyarakat, banding ke Pengadilan Tinggi Banten juga menang, dan banding ke Mahkamah Agung Alhamdulillah juga menang,” kata Suherman saat diwawancarai setelah kegiatan pada Kamis (05/01/2023).

PWI Peduli

Suherman melanjutkan, pada akhir tahun 2020 telah keluar sertifikat atas nama Wakaf MDTA Al-Khairiyah Ciwedus Cilegon sehingga diadakanlah selametan sebagai perwujudan rasa syukur masyarakat.

“Maka pada hari ini kita menyerahkan (Penyerahan berkas-berkas Madrasah Al-Khairiyah Ciwedus dan Akte Pendirian Yayasan Al-Khairiyah Ciwedus Mandiri) kepada pengurus madrasah yang dimana semua yang komponen kita undang, yaitu Pak Walikota, Pak H. Mumu selaku PB Al-Khairiyah dan A Dede Rohana Putra sebagai warga Ciwedus,” terangnya.

Setelah ada legalitas dari keputusan Mahkamah Agung sebagai pengadilan, Lurah Ciwedus Suherman berharap agar pendidikan Madrasah Diniyah lebih baik lagi kedepan. Dan dirinya tidak ingin mengungkit ke masa lalu terkait si penggugat.

“Kita tidak lari ke belakang untuk penggugat, jadi kalau mengungkit ke belakang susah lah. Kita adakan aja ini sebagai bentuk rasa syukur,” ucapnya.

Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, syukuran tersebut selain mengaplikasikan rasa syukur terhadap tanah yang sudah keluar sertifikat atas nama wakaf Madrasah Al-Khairiyah, syukuran itu juga digelar sebagai bentuk rasa syukur jalan yang sudah selesai di bangun di Kelurahan Ciwedus.

“Selamatan ini perihal mengenai jalan yang sudah bagus, dan yang kedua dalam rangka beberapa waktu lalu tanah ini sudah dimenangkan oleh masyarakat Ciwedus dan makanya semacem selametan lah, sehingga diakui status tanahnya,” imbuh Helldy Agustian.

Terkait untuk pembangunan SMP IT, menurut Helldy harus didiskusikan terlebih dahulu melihat anggaran yang ada.

“Nanti kita diskusi dulu dananya dari mana, dan apakah bisa dibantu oleh pemerintah atau bagaimana,” jelas Helldy.

Disamping itu, H. Ali Mujahidin atau yang kerap disapa H. Mumu selaku Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah yang turut hadir juga berharap agar tempat itu dijadikan sebagai SMP IT.

“Ya sebenarnya kalau bisa dijadikan SMP IT Alhamdulillah saja, karena agar masyarakat punya SMP IT kan,” pungkasnya. (*/Hery)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien