Mendagri Minta Pindahkan RKUD Ke Bank Banten, Ini Kata Walikota Cilegon

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

CILEGON – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, mengirimkan surat kepada Bupati dan Walikota di Provinsi Banten, meminta mereka untuk memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten. Surat tersebut, Nomor 900.1.13.2/1736/SJ, yang diterbitkan pada Rabu (17/4/2024), menjadi perhatian utama bagi pemerintah daerah di Banten.

Permintaan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

Dalam surat tersebut, terdapat enam poin yang harus diikuti oleh bupati dan walikota, termasuk penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.

Menanggapi hal ini, Walikota Cilegon belum memberikan respons terhadap permintaan Mendagri.

Loading...

Walikota Cilegon Helldy Agustian belum memutuskan apakah menyambut baik langkah tersebut ataupun sebaliknya.

Ia juga belum dipastikan apakah akan menekan penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Belum (belum bisa memberikan tanggapan),” kata Helldy saat dikonfirmasi, pada Selasa (23/4/2024).

Sedangkan untuk penempatan RKUD tersebut, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah bertanggung jawab dalam melakukan fasilitasi dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Deadline pelaporan telah ditetapkan paling lambat tanggal 30 April 2024. (*/Hery)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien