Merasa Difitnah dan Dipecat, Eks Pegawai Mie Gacoan Mengadu ke Disnaker Cilegon
CILEGON — Seorang mantan karyawan Mie Gacoan Kota Cilegon melaporkan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan yang dialaminya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Senin (26/1/2026).
Sebelumnya, mantan karyawan tersebut mengaku diberhentikan dari pekerjaannya atas tuduhan melakukan pelecehan, namun tanpa disertai bukti dan proses klarifikasi yang jelas dari pihak manajemen.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menyatakan pihaknya siap membuka ruang fasilitasi dan mediasi apabila pekerja maupun perusahaan mengajukan pencatatan perselisihan PHK.
“Kami siap memfasilitasi penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku. Prinsip kami melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Cilegon,” ujar Faruk.
Menurutnya, tuduhan terhadap pekerja yang berimplikasi pada PHK harus didukung bukti yang kuat serta melalui mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan internal yang objektif.
“Dalam hubungan kerja, prinsip keadilan dan kehati-hatian wajib dijunjung tinggi. PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum, tanpa bukti, dan tanpa memberikan hak klarifikasi kepada pekerja,” tegasnya.
Faruk menjelaskan, ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, mengatur bahwa setiap perselisihan hubungan kerja harus diawali dengan perundingan bipartit.
“Jika terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau kesalahan berat, perusahaan wajib membuktikan secara objektif dan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk membela diri. PHK tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan tuduhan,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Cilegon yang mendorong prioritas penyerapan warga setempat.
“Hubungan industrial yang harmonis hanya dapat terwujud apabila perusahaan menjalankan kewajibannya secara profesional dan berkeadilan,” pungkas Faruk.***
