Merasa Dirugikan, Mutawali Bakal Adukan Media Poskota Online ke Dewan Pers
CILEGON – Salah satu warga Kota Cilegon sekaligus HRD di PT Dhongwa Electric Engineering Mutawali akan mengadukan media poskota.online ke dewan pers terkait dengan pemberitaan yang merugikan dirinya ihwal dugaan penipuan tenaga kerja di PT Lotte Chemical Indonesia (LCI).
Kepada awak faktabanten.co.id, Mutawali mengatakan, pernah ditemui beberapa orang yang mengaku kuasa hukum dari sdr TP yang mengaku menjadi korban penipuan penyaluran tenaga kerja secara kolektif di PT Lotte Chemical Indonesia (LCI). Dia menyampaikan agar persoalan tersebut sebaiknya diklarifikasi terlebih dahulu. Bahkan Mutawali mengaku bersedia membantu jika diminta pihak kepolisian.
“Memang sdr. E, yang dimaksud sebagai terlapor merupakan rekan bisnis di tempat lain, bukan di tempat saat ini. Apalagi kalau menganggap saya berkapasitas sebagai HRD di PT Lotte Chemical Indonesia, jelas ini salah alamat.” katanya, Minggu (19/11/2023).
Selama menjadi HRD di PT Dhongwa sambung Mutawali, seluruh pekerja mengedepankan profesional dalam rekrutment.
Selain kandidat harus berpengalaman sebagai pekerja di bidang electrical, juga memiliki usia relatif produktif serta memiliki loyalitas dan disiplin tinggi. Bahkan tidak ada syarat masuk diterima menggunakan uang.
Dan dalam waktu beberapa bulan lalu informasi rekrut tidak pernah melalui email, seperti yang disangkakan. Apalagi dengan menggunakan kop surat PT yang berbeda.
Karena itu, Mutawali akan mengadukan hal tersebut ke Dewan Pers lantaran merasa keberatan dan tidak sesuai dengan isi pemberitaan, apalagi dirinya tidak pernah dikonfirmasi terkait hal di atas.
“Kalau berita yang dimuat menjadi perhatian publik maka apabila ada kesalahan dalam pemuatannya, terlepas adanya dugaan tekanan maupun dugaan pesanan dalam memuatnya, ini perlu di cermati ulang secara komprehensif agar hak-hak semua pihak terlindungi dari asas praduga tak bersalah.” tuturnya
“Kita akan mengadukan persoalan ini ke dewan pers, jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik, maka tentunya ranahnya ada pada dewan pers.” terangnya.
Mutawali juga sudah mendatangi SPKT Polres Cilegon, Jumat (17/ 11/2023) lalu untuk berkonsultasi bagaimana hak-hak warga negara jika menghadapi persoalan seperti di atas terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, terbit berita di salah satu media yang menceritakan peristiwa puluhan warga diduga menjadi korban penipuan dengan modus penyaluran tenaga kerja di Cilegon dengan kerugian yang fantastis.
Dalam pemberitaan itu, terduga pelaku berinisial E atau akrab di sapa A, mencoba dengan tipu daya muslihatnya untuk meyakini para korbannya dengan mengatakan bahwa A adalah penyuplai solar di perusahaan tersebut dan pemenang tender mulai dari tender catering hingga tender-tender lainnya.
A bersama pelaku lain bernama M, diduga bersekongkol untuk menipu daya para korban pencari pekerjaan melalui informasi lowongan kerja di sosial media.
Untuk menjalankan tipu dayanya, A, bertugas untuk mencari para korban dan, M, bertugas untuk mengirimkan surat undangan melalui email, bahkan ada pula surat pengantar dalam bentuk fisik yang tercantum logo perusahaan PT. Lotte chemical Titan.
Atas kondisi itulah, Mutawali juga akan melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaraan nama baik ke Polresta Tangerang. (*/Wan)