Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Sukseskan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2022

Sankyu

 

SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar terus berupaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Berbagai upaya dan komitmen terus dilakukan, guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih tersebut. Selain memperkuat pengawasan internal, Pemprov Banten juga terus membangun sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya selaku Penjabat Gubernur Banten, mengajak kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Banten dan masyarakat Banten agar turut serta menyukseskan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2022 oleh KPK,” ucap Al Muktabar usai mengikuti Peringatan Hari Nasional Tahun 2022 Tingkat Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Sabtu (13/8/2022).

“Dan mohon kepada pihak yang mendapatkan informasi atau pertanyaan survei dari unit kerja yang berwenang dalam hal ini KPK dapat menyampaikan informasi secara objektif apa yang telah dikerjakan Pemerintah,” sambungnya.

Dikatakan, Pemprov Banten mendukung KPK dalam pelaksanaan Survei Penilaian Integritas di Provinsi Banten. Dengan survei tersebut, Pemprov Banten mendapatkan informasi data dalam memetakan risiko korupsi dan kemajuan dalam upaya pencegahan korupsi.

“Kita terus berupaya dalam memenuhi apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah, dan kita berharap publik dapat melihat secara objektif apa yang selama ini dikerjakan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah (K/L/PD).

Hasil survei dapat dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan korupsi melalui rencana aksi sesuai karakteristik masing-masing K/L/PD serta berdasarkan hasil pemetaan empiris.

Penilaian bersumber dari persepsi dan pengalaman para pemangku kepentingan instansi Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD), yaitu pegawai, pengguna layanan/mitra kerjasama, dan ekspert/ahli dari beragam kalangan.

Penilaian mencakup transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, pengelolaan Sumber Daya Manusia, hingga sosialisasi antikorupsi di setiap instansi. Hasil survei berbentuk angka yang menunjukkan level integritas instansi, dengan skala 1 hingga 100.

Semakin tinggi angka integritas sebuah instansi, maka sistem yang berjalan untuk mendeteksi risiko korupsi dan menangani ketika terjadi tindak pidana korupsi di K/L/PD tersebut, juga semakin baik.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mendukung pelaksanaan Survei Penilaian Integritas oleh KPK yang dilakukan pada periode Juli hingga September 2022.

Sekda ramadhan
Tata cara pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022 /Dok

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemegang otoritas survei dalam hal ini KPK untuk memotret secara objektif risiko korupsi di Pemprov Banten. Ia juga berharap bahwa para responden survei di internal maupun eksternal Pemprov Banten akan menyampaikan kondisi objektif yang dilihat dan dirasakan saat ini.

Agenda kerja dan langkah kegiatan pemerintahan dan pembangunan kemasyarakatan yang dilaksanakan Pemprov Banten, kata Al Muktabar juga dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. “Kita berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan. Kita mengupayakan betul apa yang disebut pemerintah hadir melayani. Dan konfirmasi-konfirmasi survei pada dasarnya parameter-parameternya mengarah ke sana (pelayanan, red),” katanya.

Pemprov Banten telah melaksanakan kegiatan sosialisasi SPI dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (15/6/2022).

Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel dan transparan. Hadir dalam acara sosialisasi itu Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pj Sekda Banten M Tranggono, seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Banten, perwakilan dari KPK RI dan BPKP Perwakilan Banten.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, SPI dilakukan sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, baik di tingkat pusat maupun daerah. SPI untuk memetakan potensi terjadinya risiko korupsi di birokrasi.

Al Muktabar mengatakan, semua pihak harus menyadari bahwa masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Saya mengimbau kepada masyarakat bilamana masih terdapat hal-hal yang menjadi sebuah hambatan atas pelayanan, maka diharapkan dapat menginformasikan hal tersebut. Lantaran Pemprov Banten terus berupaya semaksimal mungkin melakukan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Ketua Tim Peneliti SPI 2022 Direktorat Monitoring KPK Sukardi Arifin menjelaskan SPI merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan pencegahannya. “Dengan ada SPI, akan menumbuhkan kesadaran risiko korupsi dan bisa melakukan sistem perbaikan anti korupsi di Kementerian, Lembaga, ataupun Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada tanggal 21 Juni 2022, sudah dilaksanakan sosialisasi pelaksanaan SPI dengan tema Sukseskan Survei Penilaian Intergritas (SPI) 2022 Menjadikan Banten Berintegritas. Pesertanya adalah Organisasi perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Seperti diketahui, SPI Tahun 2022 akan dilaksanakan secara online (e-SPI) pada 542 Pemerintah Daerah dan 98 Kementerian/Lembaga (K/L). Sosialisasi dan kampanye SPI Tahun 2022 di daerah diperlukan untuk meningkatkan angka respons kuesioner survei dari responden yang terpilih, baik yang dihubungi melalui pesan WA maupun yang didatangi dan survei tatap muka (CAPI) dengan enumerator. Inspektorat/ Satuan Pengawas Internal K/L dapat bekerjasama dengan unit kerja terkait untuk melakukan sosialisasi dan kampanye kegiatan SPI. Sosialisasi dan kampanye SPI dilakukan terhadap internal Kementerian/Lembaga (pegawai), eksternal (masyarakat umum/perusahaan/penerima manfaat pelaksanaan tugas dan fungsi K/L), dan pemangku kepentingan lainnya.

Mari sambut dan sukseskan SPI dalam rangka menilai integritas institusi Pemerintah Daerah dengan cara melakukan pengisian kuisioner dan segera kirimkan ke https://spi.kpk.go.id jika sudah diisi. (*/Adv)

Honda