Meski Mencemari Lingkungan, Pemkot Cilegon Tak Berani Tutup PT SUJ

Dprd ied

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon masih memberi keringanan ke PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), dengan tidak memberikan sanksi tegas meskipun secara nyata diakui oleh Pemkot bahwa PT SUJ selama ini membuang limbah cair yang mencemari sungai.

PT SUJ sendiri saat dipanggil di ruang rapat Walikota Cilegon pada 3 November 2017 lalu, mengajukan waktu kedaruratan untuk penanganan masalah limbah tersebut.

Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi, saat ditemui usai menghadiri pelantikan Ancab IPSI dan Himpunan Perguruan Persilatan Banten (HPPB) se-Kota Cilegon periode tahun 2017-2021, mengaku masih memberikan kesempatan kepada SUJ untuk perbaikan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).

“SUJ itu kan dia mengajukan waktu kedaruratan, yah kita kasih kesempatan,” ungkap Edi kepada wartawan, Rabu (8/11/2017) malam.

dprd tangsel

Jika dijatuhkan sanksi tegas ke PT SUJ, Menurut Edi, hal itu akan berdampak kepada nasib pegawai PT SUJ yang akan kehilangan pekerjaannya.

Diakui Edi, Pemerintah belum siap menangani nasib sekitar 1.500 pegawai PT SUJ yang akan terkena dampak. Ia juga mempertanyakan bagaimana nasib pegawai PT SUJ jika perusahaan tersebut ditutup.

“Yah kalau kita tutup. 1.500 pegawainya bagaimana nanti? Pemerintah sanggup enggak, saya kira nggak sanggup tuh, biayain mereka. Kita harus bijaksana lah melihat hal ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, pihaknya terus menekan PT SUJ agar berupaya menangani limbah yang mencemari lingkungan tersebut. Agar sesegera mungkin diperbaiki IPAL-nya.

“Saya terus juga menekan. Agar SUJ supaya tidak membuang limbah yang mencemari itu dan mereka juga sedang memperbaiki IPAL-nya, mereka kan juga sudah beberapa kali. Ya kita lihat saja nanti,” pungkasnya. (*/Temon).

Golkat ied