Miris, Bendera Merah Putih di Kantor Dispol PP Cilegon Terpasang Lusuh

Lazisku

CILEGON – Miris, sangat miris kain bendera merah putih yang berkibar di halaman Dinas Pol PP Kota Cilegon terlihat lusuh dan ujangnya koyak-koyak.

Herman (40) warga setempat mengaku prihatin kain bendera yang berkibar di kantor penegak perda benderanya lusuh dan ujungnya koyak – koyak.

“Saya sangat prihatin kang, masa di kantor penegak perda (Dispol PP) bendera yang di kibarkan lusuh dan koyak – koyak,” ucapnya sambil menepuk jidat, Jum’at, (5/11/2021).

Ks
dprd pdg

“Masa untuk membeli bendera satu saja nggak mampu apalagi harus menunggu anggaran dari pemerintah, kan lucu,” imbuhnya.

Hal senada juga dikatakan warga lainya, Priyatna (34) didalam undang – undang ancaman pidana itu diatur dalam pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b.

Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

“Didalam undang – undang itu sudah jelas sanksinya ko masih saja instansi itu masih mengibarkan bendera yang lusuh. Apakah perlu kami selaku warga patungan untuk mengganti bendera yang terpasang di Dinas Pol PP itu,” pungkas Priyatna. (*/Red)

Kpu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien