Momen Hari Pahlawan, Pemkot Cilegon Bebaskan Pajak Untuk Veteran

 

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membebaskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi veteran Cilegon.

Pembebasan pajak PBB ini merupakan apresiasi Pemerintah Kota Cilegon kepada veteran yang telah berjasa atas Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan tanda bukti pembebasan pajak diberikan secara simbolis kepada 7 perwakilan veteran bertempat di Sari Kuring Indah, Kamis (10/11/2022).

“Jika mereka (veteran) yang mempunyai tunggakan pajak sejak 1990 sampai sekarang kami hapus, ini hal yang wajar memberikan apresiasi kepada veteran mengingat mereka semua pejuang kemerdekaan,” ujar Dana Sujaksani Kepala BPKAD Cilegon.

Kartini dprd serang

Dana mengatakan, dalam pembebasan pajak bumi dan bangunan itu berlaku atas nama veteran saja tidak bisa di teruskan kepada ahli warisnya.

““Yang kita undang hanya 7 veteran, nanti kita juga kordinasi dengan Kesbangbol untuk mendata seluruh veteran Cilegon namun pajak ini atas nama 1 orang saja,” terangnya

Dalam sambutannya Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan pembebasan PBB bagi veteran untuk menghargai jasa-jasa para pahlawan Cilegon dalam memperjuangkan kemerdekaan.

“Pembebasan PBB untuk seluruh ketetapan berlaku dari tahun 1990 sampai tahun pajak 2022 serta untuk menghargai menghargai jasa-jasa para pahlawan di Kota Cilegon bertepatan dengan hari pahlawan nasional pemerintah kota Cilegon membebaskan PBB untuk veteran di wilayah Cilegon,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu Veteran bernama Sudarsono mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Pemerintah Kota Cilegon terkait pembebasan pajak yang diberikan.

“Sangat berterimakasih kepada bapak Walikota, terimakasih. Berarti beliau itu memperhatikan kepada kami-kami ini, dibebaskan pajak PBB. Saya tidak bisa membalas apa-apa, hanya bisa mendoakan,” ungkapnya. (*/Nas)

Polda