Money Politik Tim Paslon Saat Banjir Cilegon, Bawaslu Diminta Berani Menindak

CILEGON – Beberapa hari jelang pencoblosan Kepala Daerah (Pilkada) Cilegon 2020, terungkap adanya dugaan money politik berupa pembagian sembako kepada warga Kota Cilegon yang terdampak banjir pada Kamis, 3 November 2020.

Atas hal ini sejumlah elemen masyarakat meminta Bawaslu Kota Cilegon bekerja efektif dengan memaksimalkan fungsinya atas hasil temuan ini, dan melakukan penindakan terhadap politisasi bencana alam ini.

“Harusnya Bawaslu jangan hanya mengunggu laporan, karena mereka sudah punya perangkat sampai tingkat paling bawah yakni Pengawas TPS. Harusnya segera menelusuri dan bertindak,” kata Rizki Putra Sandika, Koordinator Pemantau Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Kota Cilegon, Kamis (3/12/2020).

Dengan adanya bukti indikasi money politik berupa pembagian sembako yang dilarang dalam Pilkada, maka Bawaslu seharusnya tegas dan cepat menyelidiki. Mengingat, Bawaslu tak hanya berfungsi menerima laporan, tetapi bisa segera menindaklanjuti dengan menjadikan bukti permulaan ini sebagai temuan.

“Kecuali tamu mau masuk kompleks baru wajib melapor ke keamanan, Bawaslu kan tidak seperti itu harusnya. Bawaslu ini kan memiliki perangkat yang sudah lengkap dan juga anggaran besar, harusnya ada kerja-kerja efektif dalam penindakan atas temuan pelanggaran, tidak hanya nunggu laporan saja,” tegas Rizki.

Kartini dprd serang

Sementara Ketua Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Cilegon Syahrido Alexander mengatakan, adanya simbol yang menunjukkan afiliasi ke salah satu Paslon saat memberikan sembako kepada masyarakat terdampak korban banjir bukanlah simbol kemanusiaan, dan yang menjadi permasalahan adalah simbolis seperti jari ketika direkam kamera oleh para timses.

“Suatu semiotik politisasi timses atau Paslon kepada korban banjir. Dan ini adalah money politik,” ujar Rido.

Baginya, banjir menjadi suatu bukti bahwa Pemerintah sebelumnya gagal menata ruang publik, dan ini harus menjadi Pekerjaan Rumah (PR) kepemimpinan selanjutnya. Kedepan, masyarakat harus sadar bahwa kepemimpinan 5 tahun lebih penting dari pada soal sembako.

“Bawaslu harus tanggap mengenai ini, jangan diam seolah tidak terjadi permasalahan,” pungkasnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang beredar di sosial media, ada beberapa Paslon yang diduga melanggar Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana, terlihat dari unggahan foto yang diposting oleh akun media Facebook atas nama Mahdi Alif, dari foto itu terlihat Tim Pemenangan Ratu Ati-Sokhidin membagi-bagikan sembako dengan berpose salam dua jari sebagai simbol nomor urut.

Selain itu, Calon Walikota Cilegon nomor urut 4 Helldy Agustian juga terekam dalam video membagikan kepada masyarakat yang terdampak banjir, yang diduga itu berupa sembako berupa mie instant. (*/A.Laksono)

Polda