MUI Cilegon yang Diketuai Eks Koruptor Bakal Dapat Hibah Rp500 Juta dari APBD

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Meski polemik dan gugatan di Pengadilan soal hasil Musyawarah Daerah (Musda) IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon masih terus berlanjut, namun kepengurusan MUI Kota Cilegon Periode 2019-2024 yang diketuai Eks Napi Korupsi Dimyati S Abubakar, akhirnya tetap resmi dilantik dan dikukuhkan oleh MUI Provinsi Banten, Senin (20/4/2020) kemarin.

Paska dilantik, kepengurusan baru MUI Kota Cilegon ini telah sah menjalankan organisasinya, meskipun masih ada gugatan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Serang.

Kepengurusan baru MUI Cilegon ini juga tentunya sudah bisa mengelola dana hibah dari Pemerintah Kota Cilegon sebesar Rp500 juta yang bersumber dari APBD tahun 2020 ini.

Dilihat dari sumber website resmi penyaluran hibah bansos Pemkot Cilegon http://ehibahbansosmandiri.cilegon.go.id, tercatat MUI Cilegon telah disetujui menerima hibah Rp500 juta dari nilai proposal pengajuan Rp1,87 miliar.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Kesra Setda Pemkot Cilegon, Rahmatullah membenarkan bahwa MUI Cilegon yang baru ini akan menerima hibah Rp500 juta dari APBD 2020.

“(Hibah) MUI sudah disetujui dan di-SK kan, ya akan menerima nilai itu,” ujar Rahmatullah saat dihubungi via telepon genggamnya, Rabu (22/4/2020).

Pijat Refleksi

Meski sempat gonjang-ganjing soal status Ketua MUI Cilegon Dimyati S Abubakar yang merupakan Eks Koruptor, hal itu tidak akan mempengaruhi soal hibah yang sudah dialokasikan oleh Pemkot Cilegon. Kepada wartawan, Rahmatullah menjelaskan bahwa untuk pencairan dana hibah MUI, yang terpenting adalah memiliki legalitas yang jelas.

“Kita sesuai regulasi saja, kalau legalitas sudah ada lengkap, baru akan kita tindaklanjuti. Tapi sepanjang itu belum ada, ya kita tidak akan tindaklanjuti,” jelas Rahmatullah.

Terkait kapan dana Rp500 juta tersebut akan dicairkan, dia pun mengakui bahwa Kepengurusan baru MUI Cilegon hingga saat ini belum ada yang datang untuk mengajukan pencairan dana hibah.

“Belum diproses, karena kemarin nunggu legalitas dulu. Sampai sekarang pengurus (MUI) yang baru ini belum ada pengajuan,” tandasnya.

Meski MUI sudah mendapatkan alokasi dana hibah dari Pemkot Cilegon, namun diketahui bahwa saat ini ada salah seorang warga bernama Ahmad Kholid yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang untuk pembatalan dana hibah dan bansos Kota Cilegon tahun 2020.

Gugatan dilayangkan karena menduga sejumlah hibah dan bansos Pemkot Cilegon berpotensi diselewengkan, dan rentan digunakan untuk kepentingan politik Pilkada oleh kubu bakal calon petahana yang saat ini menjabat Wakil Walikota Cilegon, Ratu Ati Marliati.

Selain MUI, sejumlah organisasi penerima hibah juga masuk dalam daftar tergugat diantaranya Ketua FORMI Ratu Ati Marliati yang juga wakil walikota Cilegon, mendapat alokasi hibah Rp400 juta. Selain itu juga anak dari Ratu Ati yakni Ketua DPD KNPI Kota Cilegon Rizky Khairul Ichwan, yang mendapat alokasi Rp1,5 Miliar dari APBD 2020 ini. (*/Angga)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien