Hotel Kalyana Mitta Tersandung Kasus PSK Online, MUI Cilegon Sebut Layak Ditutup
CILEGON – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon menilai bahwa Hotel Kalyana Mitta layak untuk ditutup apabila terbukti menyediakan layanan prostitusi daring (online).
Pernyataan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan aparat kepolisian di hotel tersebut.
Pengungkapan kasus TPPO dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Jumat malam, 13 Juni 2025 kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB, di Hotel Kalyana Mitta yang berlokasi di Jalan Raya Cilegon No. 50, Kota Cilegon.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan delapan perempuan yang diduga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) secara online.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum MUI Kota Cilegon, KH Sutisna Abas, menyatakan bahwa MUI mendukung penuh langkah hukum terhadap tempat-tempat yang terbukti melanggar norma agama dan hukum negara.
“Saya kira tempat-tempat seperti itu perlu dievaluasi. Jika terbukti ada unsur kesengajaan menyediakan praktik prostitusi, izinnya perlu dicabut. Layak untuk ditutup,” ujar KH Sutisna Abas saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Selasa (24/6/2025).
KH Sutisna menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang memberikan sanksi pidana dan denda, termasuk pencabutan izin bagi pelaku usaha yang terlibat.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung fatwa MUI terkait larangan praktik prostitusi.
Ia menyebut bahwa fatwa MUI Nomor U-287/2001 telah menegaskan keharaman pornografi dan prostitusi, yang diperkuat melalui hasil Musyawarah Nasional (Mukernas) ke-8 MUI tahun 2010.
“Dalam Islam, praktik prostitusi dalam bentuk apa pun dianggap sebagai perbuatan haram dan pelakunya berdosa besar. Kami merujuk pula pada Al-Qur’an Surat An-Nur ayat 33 yang melarang mengambil keuntungan dari praktik perzinahan,” jelasnya.
Ia juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan besarnya dosa dari praktik zina, khususnya apabila dilakukan secara terang-terangan dan terorganisir.
MUI Kota Cilegon, menurutnya, selama ini terus menyampaikan imbauan moral dan keagamaan dalam berbagai forum pengajian dan pertemuan keumatan.
“Kami berharap Kota Cilegon terbebas dari praktik transaksi seksual seperti itu. Dalam setiap kesempatan, MUI menyerukan kepada umat untuk menjaga akidah dan moral, baik secara keagamaan maupun kebangsaan,” ucapnya.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat Cilegon, khususnya umat Islam, untuk bersama-sama menjaga marwah dan kehidupan yang sesuai dengan tuntunan agama. Jangan melakukan perbuatan yang dilarang, karena cepat atau lambat akan mendatangkan murka Allah SWT,” tutupnya.(*/Nandi).
