Mulai Desember Birokrasi Dirampingkan, Helldy-Sanuji Akan Hilangkan 200 Jabatan Eselon IV
CILEGON – Adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Permenpan-RB nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah, membuat Pemerintah Kota Cilegon melakukan sejumlah langkah untuk menyambut regulasi tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun Fakta Banten, rencananya Pemerintah Kota Cilegon akan menggeser 200 pejabat eselon IV setingkat kepala seksi menjadi pejabat fungsional, langkah itu diambil untuk merampingkan struktur birokrasi sesuai regulasi yang sudah ditentukan pusat.
“Desember nanti sudah harus menjadi fungsional secara keseluruhan, makanya kita mau sosialisasi terlebih dahulu, saya sudah perintahkan ke Kabag Organisasi agar mengumpulkan seluruh eselon IV,” kata Walikota Cilegon Helldy Agustian kepada Fakta Banten usai menghadiri acara Sarasehan Tradisi Budaya Islami di salah satu Hotel di Kota Cilegon, Senin (8/11/2021).
Pemkot Cilegon juga rencananya akan melakukan perombakan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) melalui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah diajukan, saat ini dalam tahap pembahasan, dan dikabarkan akan di sahkan akhir November nanti, dari ke 3 rancangan tersebut, salah satunya adalah Raperda Perangkat Daerah.
Perangkat Daerah yang sedang digodog oleh legislatif dalam Raperda tersebut adalah diantaranya Disparbud, Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Disparbud, pada Bidang Pariwisata akan melebur ke Dispora sehingga berganti nama menjadi Disparpora. Sementara pada Bidang Kebudayaan akan melebur ke Dindik sehingga berganti nama menjadi Dindikbud.
BKPP yang akan berganti nama menjadi BKPSDM, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia. Sementara untuk Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, berubah menjadi type B, yang semula menjadi Type A.
“Ini kan akan di Perdakan kembali, Dinas-dinas mana yang akan dipakai oleh Pemerintah Kota Cilegon ya, kalo memang secara nilai agak berkurang, ya mau tidak mau harus dilebur,” pungkas Helldy Agustian. (*/Ihsan)