Nelayan Tolak Pembebasan Lahan PT KS di Kawasan Tanjung Peni Cilegon

Hut bhayangkara

CILEGON – Upaya perusahaan BUMN PT. Krakatau Steel (KS) melakukan sosialisasi penertiban lahan milik PT. KS bernomor HK/05.00/711/IX/2018
di kawasan Pangkalan Nelayan Tanjung Peni, mendapat penolakan keras dari ratusan nelayan yang telah puluhan bahkan ratusan tahun menjadikan lahan tersebut sebagai mata pencaharian.

Kedatangan para pejabat PT. KS yang dipimpin oleh General Manager (GM) Sec dan GA, Ridwan, ke Sekretariat Pangkalan Nelayan Tanjung Peni diterima dengan baik dalam suatu forum musyawarah. Hadir juga beberapa tokoh masyrakat seperti Ketua Persatuan Masyarakat Asli Gusuran (PMAG) Cilegon, Ketua HNSI Cilegon dan Ketua HNC.

Upaya PT. KS melakukan Sosialisasi Program Optimalisasi Lahan ini dikabarkan adanya rencana pembangunan PT. Lotte Tittan Chemical, yang konon juga akan membangun dermaga di kawasan laut Tanjung Peni tersebut.

“Coba tolong diteliti sejarahnya lahan KS ini, apa ada perubahan alih fungsi dan sebagainya. Ini orang KS datang gak bawa apa-apa, malah bawa kabar begini. Kasihan masyarakat nelayan ini, jelas kami tolak, kalau harus digusur lagi. Apalagi kalau buat perusahaan asing, ini rentan ada penyelundupan narkoba, senjata dan sejenisnya yang bisa menambah berat tugas TNI dan polisi. Maka biarkan lahan ini dijaga oleh rakyat. Lestarikan masyarakat nelayan ini,” tegas Ketua PMAG, Ustadz Sunardi.

Loading...

Sementara itu perwakilan Tokoh Masyarakat dari Kelurahan Warnasari, Bustomi yang mengaku sebagai warga korban gusuran dan sejak tahun 1970 pernah merasakan kehidupan di Tanjung Peni, menerangkan soal hostori lahan PT. KS yang kedapatan surplus 150 hektar.

“Kesimpulannya begini, dari 3000 Ha PT. KS membebaskan tanah milik masyarakat, mendapat kelebihan tanah sebanyak 150 Ha karena jalan, sungai kekulung tidak dibayar ganti rugi. Ini saya ketahui waktu ada pertemuan KS dengan Pemkot Cilegon. Makanya wong KS sama orang Pemda gak berani karena ada kartu truf nya,” papar Bustomi.

“Kalau KS sudah untung 150 Ha, masih kurang? Sudah sih lahan Pangkalan Nelayan yang hanya 11 Ha ini jangan diotak-atik lagi, dilestarikan saja untuk masyarakat nelayan. Tanah ini tidak boleh diperjualbelikan ke pihak luar, kecuali BUMN-BUMN lainnya sudah tidak menghendaki ini. Ini Peraturan Menteri BUMN, saya lupa nomornya tapi ini Bulan Januari 2018 lalu. Makanya ini tidak jadi dibeli Lotte,” imbuhnya.

Sementara itu, GM Sec dan GA PT. KS, Ridwan, enggan diwawancarai wartawan terkait penolakan keras dari para nelayan tersebut. Namun dalam sambutan penutupnya, Ia mengatakan akan menyampaikan kepada atasan dan nanti akan ada tim PT. KS yang turun menyampaikan putusan perusahaan BUMN tersebut kepada para nelayan.(*/Ilung)

[socialpoll id=”2521136″]

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien