Ngaku Taat Aturan, Pengusaha Tambang di Deringo Cilegon Sesalkan Kebijakan Penutupan Akses Jalan
CILEGON — Sejumlah pengusaha tambang pasir berizin di Kampung Sumur Watu, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, menyesalkan kebijakan penutupan akses jalan yang dilakukan pemerintah setempat pada Jumat (6/3/2026) kemarin.
Kebijakan tersebut dinilai menghambat aktivitas usaha distribusi hasil tambang.
Salah seorang pengusaha tambang yang enggan disebutkan namanya mengaku pihaknya telah mengantongi izin resmi dan menjalankan aktivitas sesuai aturan.
Namun, penutupan jalan membuat mereka tidak dapat mengangkut maupun menjual hasil tambang.
“Kami sudah memiliki izin lengkap. Seharusnya yang ditindak adalah tambang ilegal, bukan menutup akses jalan bagi tambang yang berizin,” ujarnya, kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Ia juga menyoroti masih adanya tambang yang tidak berizin namun tetap beroperasi. Bahkan, segel atau spanduk penutupan yang sebelumnya dipasang pemerintah disebut telah dicopot.
“Tambang yang tidak berizin sekarang justru bebas menambang. Jangan sampai penindakan terkesan pilih-pilih. Kalau akses ditutup, seharusnya berlaku untuk semua,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan pengusaha tambang lainnya. Menurutnya, pihak pengusaha berizin telah melakukan koordinasi dengan warga, Kelurahan Deringo, serta Kecamatan Citangkil untuk meminimalisir dampak aktivitas tambang.
“Kami sudah rapat dengan warga dan pemerintah setempat. Bahkan ada kesepakatan untuk memperbaiki jalan serta membersihkan ceceran pasir yang mengganggu pengguna jalan,” ungkapnya.
Terkait larangan operasional truk tambang pada 13 Maret mendatang, para pengusaha menyatakan siap mematuhi aturan tersebut menjelang meningkatnya arus mudik lebaran 2026.
“Kami mengikuti aturan pemerintah. Larangan itu berlaku mulai 13 Maret, bukan sekarang,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Deringo Ubay Uswaidi membenarkan pihak pengusaha tambang kerap melakukan koordinasi dengan pemerintah kelurahan serta warga sekitar.
Menurutnya, kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menutup akses jalan. Pihaknya hanya sebatas memberikan imbauan agar aktivitas tambang tidak mengganggu masyarakat.
“Kami hanya bisa menghimbau. Kami juga turun langsung bersama pengusaha membersihkan ceceran pasir di jalan. Untuk penutupan akses, itu bukan kewenangan kelurahan,” katanya, dikonfirmasi via WA.
Hal senada disampaikan Camat Citangkil Ikhlasinnufus. Ia menegaskan keputusan penutupan akses jalan merupakan kewenangan Pemerintah Kota.
“Kami di kecamatan hanya memonitor kondisi lingkungan, apalagi karena jalur tersebut menjadi akses penting menjelang arus mudik. Keputusan penutupan ada di Pemkot, khususnya Dishub,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya sempat terjadi mediasi antara warga dan pengusaha tambang. Dalam pertemuan tersebut, pengusaha disebut telah memberikan kompensasi kepada warga serta memberdayakan sebagian masyarakat sebagai tenaga kebersihan lingkungan.
“Kami hanya memfasilitasi agar kesepakatan antara warga dan pengusaha bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.***

