SERANG – Polemik soal permintaan jatah proyek oleh Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon dan sejumlah Ormas pada investasi Chandra Asri Alkali, akhirnya berujung pada kasus hukum di Polda Banten.
Tiga orang dari unsur Kadin Cilegon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, dengan delik pemerasan dan penghasutan.
Merespon hal itu, Ketua Kadin Indonesia, Anindya Bakrie mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan tiga anggota Kadin Cilegon yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
“Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Anindya dalam rilis resmi, Sabtu (17/5/2025).
Anindya Bakrie mengaku menghormati proses hukum oleh kepolisian Polda Banten terkait kasus yang menimpa anggota dan pengurus Kadin Kota Cilegon.
“Kami mendukung langkah-langkah hukum yang diambil Polda Banten dalam menangani kasus ini,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus minta jatah proyek senilai Rp 5 Triliun di investasi Chandra Asri Alkali (CAA).
Dari ketiga tersangka, salah satunya merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim.
Adapun dua tersangka lainnya ialah Ismatullah Ali yang menjabat Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, dan Rufaji Jahuri selaku Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.
Ketiganya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Jumat malam (16/5/2025).

“Malam ini kita tahan di rutan Polda,” imbuhnya.
Kombes Pol Dian Setyawan juga mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan.
“Dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutup Dian.
Berikut peran masing-masing tersangka dalam kasus ini;
Kombes Dian Setyawan mengungkapkan, Muhammad Salim (54) melakukan pemaksaan dengan meminta proyek dan mengancam bakal melakukan aksi unjuk rasa di PT China Chengda Engineering.
“MS berperan mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi. Pada tanggal 14 dan 22 April, MS dan Ismatullah bertemu dengan PT. Total selaku perwakilan PT. Chengda. Keduanya memaksa meminta proyek,” jelasnya.
Tersangka Ismatullah Ali, selaku Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, berperan menggebrak meja dan meminta proyek senilai Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang.
Tersangka ketiga Rufaji Zahuri, selaku Ketua HNSI Cilegon, berperan mengancam akan menghentikan proyek apabila HNSI tidak dilibatkan dalam pekerjaan PT China Chengda Engineering.
Untuk barang bukti yakni berupa video yang beredar di media sosial dan barang bukti berupa dokumen yang telah disita Polda Banten.
Yaitu berupa, 1 Video 4,16 detik di IG Fakta Banten, 1 video 46 detik di IG Kabar Banten, 1 bundel screen shot ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk ke lokasi proyek PT. CAA.
Selain itu 1 lembar surat dari Kadin kepada PT. Chengda tanggal 8 April, 1 lembar notulen pertemuan, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 22 April dan 1 lembar surat dari Kadin kepada PT. Chengda tanggal 8 Mei 2025.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender oleh sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Kadin Ormas di Kota Cilegon kepada China Chengda Engineering Co., Ltd selaku kontraktor utama dalam pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA). (*/Ajo)