Operator Naik Status P3K, DKCS Cilegon Alihkan Layanan Adminduk di Tujuh Kelurahan ke Kecamatan
CILEGON – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon menutup sementara layanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang sebelumnya tersedia di sejumlah kelurahan.
Penutupan dilakukan lantaran operator pelayanan mengalami perubahan status kepegawaian menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Bidang (Kabid) PIAK dan Pemanfaatan Data DKCS Kota Cilegon, Erra Yusnita, mengatakan terdapat tujuh kelurahan yang terdampak penutupan layanan tersebut.
“Kelurahan Kalitimbang, Ciwaduk, Lebak Gede, Jombang Wetan, Rawa Arum, Ramanuju, dan Kebonsari,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (20/8/2025).
Menurut Erra, lokasi kelurahan-kelurahan tersebut berdekatan dengan kantor kecamatan. Hal itu menjadi dasar pengalihan pelayanan ke kecamatan terdekat.
“Contohnya Kelurahan Jombang Wetan yang letaknya persis di dekat kantor Kecamatan Jombang. Jadi masyarakat tetap bisa dilayani dengan baik di kecamatan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penutupan layanan di kelurahan bukan karena efisiensi, melainkan murni akibat adanya pengangkatan sejumlah tenaga kerja kontrak (TKK/THL) menjadi P3K. Kondisi itu menyebabkan ketersediaan operator pelayanan berkurang.
“Sejak awal, layanan adminduk di kelurahan dibuka untuk membantu pelayanan di tingkat kecamatan. Tahun 2024 lalu, kita membuka layanan di 43 kelurahan. Namun di 2025 ini, karena ada peningkatan status pegawai menjadi P3K, otomatis jumlah operator berkurang dan kita tidak bisa mengangkat honorer baru,” tuturnya.
Erra menambahkan, keputusan itu Kepala Dinas (Kadis) DKCS Kota Cilegon sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, Wakil Wali kota Kota hingga Wali Kota.
“Pelayanan adminduk tetap berjalan normal, hanya saja dipusatkan di kecamatan terdekat. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkasnya.(*/Nandi).

